Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usai Kecelakaan, Perjalanan Kembali Normal untuk Jalur KRL ke Tangerang

📅 Kamis, 20 Agu 2026, 10:30 WIB | Oleh:
Usai Kecelakaan, Perjalanan Kembali Normal untuk Jalur KRL ke Tangerang Doc: ist
Ket. Penumpang sempat menumpuk

JAKARTA – Penumpukan penumpang Commuter Line lintas Bogor-Jakarta Kota dan Tangerang perlahan-lahan berkurang. Hal ini sejalan dengan normalnya perjalanan KRL yang sempat terganggu pada hari Kamis pagi karena kejadian armada yang tertemper.

“KAI Commuter juga terus melakukan normalisasi dan penguraian keterlambatan perjalanan Commuter Line di lintas,” kata Manager Public Relations KAI Commuter Leza Arlan dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis.

Dia menyampaikan layanan perjalanan Commuter Line Bogor No. 1183 relasi Bogor - Jakarta Kota yang tertemper orang dan menyebabkan kerusakan pada sistem pengereman sudah dijalankan kembali menuju Stasiun Manggarai.

Sementara itu, untuk Commuter Line Tangerang No.1914A relasi Duri - Tangerang yang tertemper sepeda motor di perlintasan tidak resmi antara Stasiun Rawabuaya - Batu Ceper juga sudah bisa dijalankan kembali.

“Imbas kejadian tersebut sebanyak 10 perjalanan Commuter Line Bogor mengalami keterlambatan hingga 1 jam lebih dan perjalanan dibatalkan sedangkan untuk perjalanan Commuter Line Tangerang sebanyak 8 perjalanan mengalami keterlambatan hingga 48 menit,” jelas Leza.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa untuk menekan keterlambatan KAI Commuter sempat memberlakukan rekayasa pola operasi layanan perjalanan satu jalur antara Stasiun Pasar Minggu - Stasiun Manggarai untuk perjalanan Commuter Line Bogor dan satu jalur antara Stasiun Rawa Buaya - Stasiun Batu Ceper untuk layanan perjalanan Commuter Line Tangerang.

KAI Commuter sangat menyayangkan atas terjadinya keterlambatan ini karena terganggunya operasional perjalanan Commuter Line imbas temperan yang disebabkan seseorang yang berada di area jalur rel, dan pengguna jalan raya yang tidak mendahulukan perjalanan kereta.

Sesuai Undang-undang Perkeretaapian No.23 Tahun 2027 jelas melarang siapa pun tanpa izin berada di sekitar area jalur rel dan juga mengatur para pengguna jalan raya untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api.

“KAI Commuter dengan tegas melarang orang yang tidak berkepentingan berada di sekitar jalur rel dan selalu mendahulukan kereta melintas saat akan melewati perlintasan sebidang,” demikian kata Leza.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bukan Sekadar Bisnis, Pertamina Serius Jaga Kelestarian Laut di Sulawesi
    Preview komentar:
    Langkah PT Pertamina Trans Kontinental dalam melibatkan 26 ...
  • Teknologi Makin Canggih, Kenapa Hilirisasi Indonesia Masih Tersendat?
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai kendala hilirisasi; dari ...
  • Ambisi Semikonduktor Nasional Terhalang Ekosistem Industri
    Preview komentar:
    Tantangan mendasar yang dipaparkan secara tajam dalam artikel ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Luar Negeri
El Nino Mengganas, Honduras...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp52.750/...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Andrea Bocelli Siap Gelar Konser "Romanza 30th Anniversary World Tour" di Indonesia

Andrea Bocelli Siap Gelar Konser "Romanza 30th Anniversary World Tour" di Indonesia

20 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.