Petani Tambak Keputih Minta Pemkot Surabaya Pastikan Status Sempadan Sebelum Keluarkan Izin Pembangunan Fasilitas Olah Raga
Selasa, 18 Agu 2026, 11:34 WIBSURABAYA â Sejumlah petani tambak di kawasan Keputih, meminta Pemerintah Kota Surabaya memastikan terlebih dahulu status sungai dan sempadan sungai di lokasi rencana pembangunan sebuah fasilitas olah raga di kawasan itu sebelum sidang Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dilanjutkan pada Rabu, 19 Agustus 2026,Â
Menurut Kelompok Pembudidaya Perikanan (Pokdakan) Cahaya Keputih verifikasi dokumen, peta, dan data teknis diperlukan untuk memastikan status dan batas sungai serta sempadan sungai di lokasi pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, mereka menolak klaim pihak pengembang atas sempadan sungai yang mereka nilai telah memicu penyempitan aliran air.Â
Ketua Pokdakan Cahaya Keputih, Samsul Arif, mengatakan proses lingkungan perlu didukung kepastian mengenai status ruang dan fungsi sungai di lokasi kegiatan.
âKami meminta status sungai dan sempadan sungai diverifikasi terlebih dahulu. Kalau status dan batasnya sudah jelas serta seluruh persyaratan terpenuhi, proses selanjutnya dapat berjalan sesuai aturan,â ujar Samsul melalui keterangan tertulis, Selasa (18/8).
Menurut Samsul, sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), telah mengetahui persoalan di lokasi sejak Januari 2026.
Warga meminta hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan sebelum tahapan KA-ANDAL dilanjutkan.
Mereka juga menyoroti ketentuan dalam Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang RTRW Kota Surabaya Tahun 2025â2045 mengenai perlindungan sempadan sungai. Keberadaan kawasan perikanan budi daya, menurut warga, perlu tetap disesuaikan dengan ketentuan mengenai fungsi dan perlindungan sungai.
Samsul juga meminta status hak atas tanah, termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut dimiliki pengembang, diperiksa keterkaitannya dengan ketentuan tata ruang dan sempadan sungai.
âSHGB adalah bukti hak atas tanah, tetapi pemanfaatannya tetap harus sesuai dengan tata ruang dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, perlu dipastikan melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan apakah lokasi tersebut telah memperhitungkan keberadaan sungai dan sempadannya,â ujarnya.
Warga meminta proses sidang KA-ANDAL mempertimbangkan hasil verifikasi status sungai dan sempadan sungai agar seluruh tahapan pembangunan memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Ekonomi Kreatif Digenjot, Pemerintah Siapkan KUR Berbasis Kekayaan Intelektual
-
Anda Mau "Ngabuburit" Sambil Ngegame? Ada Rekomendasi Gim Lucu Tema Ramadan Nih!
-
Disiplin Fiskal Jadi Ujian Implementasi B50
-
AS dan Iran Saling Baku Tembak di Selat Hormuz
-
Balai TN Bunaken Tangani Penemuan Ikan Purba Coelacanth di Pulau Siladen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.