Menaker Yassierli Minta Santunan BPJS Ketenagakerjaan Dijadikan Modal Usaha

Selasa, 18 Agu 2026, 13:08 WIB

PONTIANAK – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mendorong santunan BPJS Ketenagakerjaan dimanfaatkan sebagai modal usaha agar penerima manfaat dan ahli waris mampu membangun kemandirian ekonomi.

"Uang tersebut bisa digunakan sebaik-baiknya untuk membuat atau menginisiasi sebuah usaha," kata Yassierli dalam sambutannya secara daring pada kegiatan Kick Start Nasional Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA) BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti dari Pontianak, Selasa (18/8).

Ket. Foto: Arsip foto - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memaparkan materi saat kuliah umum di Aula Lantai IV Gedung E Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (5/8/2026). Dalam kuliah umum tersebut Yassierli memaparkan materi bertema peran perguruan tinggi dalam dalam menyiapkan talenta masa depan. — Sumber: ANTARA 

Ia menilai pemberian santunan tidak seharusnya menjadi akhir dari perlindungan sosial, tetapi dapat dilanjutkan melalui pendampingan agar dana tersebut menghasilkan sumber pendapatan berkelanjutan.

Ia juga mengapresiasi inisiatif BPJS Ketenagakerjaan yang tidak hanya memberikan manfaat berupa santunan, tetapi juga berupaya mengawal penerima manfaat agar mampu mengembangkan usaha secara mandiri.

Menurut dia, pendekatan tersebut sejalan dengan program Tenaga Kerja Mandiri yang dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan melalui pembinaan, pelatihan kewirausahaan, pemberian modal, dan pendampingan.

Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah memiliki pengalaman dalam membina tenaga kerja mandiri, termasuk profil sekitar 1.000 pelaku usaha yang dinilai berhasil mengembangkan usaha dan menciptakan lapangan pekerjaan.

Ia mencontohkan pelaku industri kecil di Majalaya yang mampu mengembangkan usaha hingga mempekerjakan sekitar 10 orang. Keberhasilan tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa pendampingan dapat mendorong penerima manfaat berkembang menjadi pencipta lapangan kerja.

“Ini tinggal kita sinergikan. Teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu membangun dari awal karena kami sudah memiliki pipeline dan model pembinaannya,” ujar dia. 

Yassierli menekankan kolaborasi menjadi kunci dalam memperluas perlindungan dan kemandirian pekerja karena persoalan ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah pusat.

Ia mengatakan pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, perbankan, serta berbagai pemangku kepentingan perlu menyatukan program agar manfaat jaminan sosial dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih panjang.

"Selain pemberdayaan ekonomi, Kementerian Ketenagakerjaan juga memperkuat program pemagangan nasional dengan target 150 ribu peserta pada 2026 untuk membantu lulusan perguruan tinggi memperoleh pengalaman dan kompetensi kerja," katanya.

Menurut Yassierli, rangkaian program tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan tenaga kerja yang mandiri, kompeten, dan mampu membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lainnya, sekaligus mendukung cita-cita Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.