Mantan Direktur Bea Cukai Fadjar Donny Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Ekspor CPO

Selasa, 18 Agu 2026, 11:47 WIB

JAKARTA - Mantan Direktur Bea Cukai Fadjar Donny Tjahjadi menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024 yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit (POME) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan yang akan digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.

Ket. Foto: Mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Ditjen Bea dan Cukai R Fadjar Donny Tjahjadi (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/2/2026). — Sumber: Antara

Selain Fadjar selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024, surat dakwaan juga akan dibacakan terhadap 10 terdakwa lainnya, yakni Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024 Lila Harsyah Bakhtiar.

Kemudian, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021 Muhammad Zulfikar, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo Edy Susanto, Direktur PT Tanimas Edible Oil Tony serta Direktur dan pemilik PT Kencana Permata Nusantara Yusrin Husin.

Selanjutnya, Direktur PT Trimitra Agro Jaya Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Surya Inti Primakarya Van Ricardo, Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana Felix, Direktur PT Bumi Mulia Makmur Erwin serta Direktur PT Cakra Kaya Kreasi Robin.

Kasus tersebut diduga terjadi saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.

Kebijakan itu dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit (levy).

Dalam kerangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam Kode HS 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA). Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sadar dan sengaja diklaim serta diperlakukan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan Kode HS 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.

Rekayasa klasifikasi dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.

Para terdakwa diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Dalam kasus itu, tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sejumlah Rp40 miliar, aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit dan kendaraan senilai kurang lebih Rp696,5 miliar.

Para terdakwa pun disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pemberian remisi HUT Kemerdekaan RI di Lapas Tangerang

Amankan Aksi di Jakarta, Polda Metro Jaya Kerahkan 9.242 Personel

Sambut HUT RI, Pemprov Kalimantan Tengah Gelontorkan 5 Ribu Paket Sembako Murah

Kejuaraan Dunia BWF 2026, Jonatan Christie Lolos ke Babak 32 Besar

Kemdiktisaintek: Sejumlah Perguruan Tinggi Bergerak Bantu Korban Bencana Gempa Bumi NTT

Semarak Kemerdekaan, Ribuan Peserta Guncang PSMTI Funwalk Sunset 2026 di PIK 2

Pekerja Kompeten jadi Kunci Industrialisasi Indonesia

Mantan Direktur Bea Cukai Fadjar Donny Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Ekspor CPO

Trump Tidak Perpanjang Batas Waktu 60 Hari Kesepakatan dengan Iran

Pemkot Administrasi Jakarta Selatan Bidik Generasi Muda Karang Taruna Jadi Mitra Strategis

Petani Tambak Keputih Minta Pemkot Surabaya Pastikan Status Sempadan Sebelum Keluarkan Izin Pembangunan Fasilitas Olah Raga

Warga Alor Sangat Mengandalkan Sektor Pertanian untuk Meningkatkan Ekonomi

Pascagempa M7,7 di NTT, BMKG Kerahkan Tim Survei Makroseismik

Rakyat secara Umum Cukup Antusias Memperingati HUT Kemerdekaan

Kemnaker Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Buka Lebih Banyak Lapangan Kerja.

Harga Cabai Rawit Rp66.350/Kg, Telur Ayam Rp28.200/Kg

Us Open Bakal Diwarnai Ganda Campuran Dua Petenis Top Dunia

Berikut Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian pada Selasa (18/8)

Panglima TNI Hadiri Karnaval Bersatu, Meriahkan Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Hari Ini, Mantan Menag Yaqut Cholil Bacakan Nota Perlawanan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.