Disiplin Fiskal Jadi Ujian Implementasi B50
Senin, 06 Jul 2026, 00:00 WIBPenerapan B50 berisiko menambah beban fiskal bila pendanaan BPDPKS tidak cukup, pungutan ekspor sawit melemah, atau ekspor CPO turun karena kebutuhan domestik meningkat.
JAKARTA â Implementasi biodiesel 50 persen atau B50 harus memperhatikan disiplin fiskal. Pasalnya, peningkatan kebutuhan pendanaan subsidi dapat menjadi beban APBN apabila penerimaan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang kini bertransformasi menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan pungutan ekspor sawit melemah.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman menilai implementasi biodiesel 50 persen (B50) penting untuk memperkuat ketahanan energi dan mengurangi impor solar, tetapi harus dijalankan dengan disiplin fiskal. âB50 layak secara strategis untuk ketahanan energi, tetapi secara fiskal harus dijalankan dengan disiplin,â kata Rizal di Jakarta, akhir pekan lalu.
Meski berpotensi menghemat devisa hingga 157,28 triliun rupiah pada 2026, Rizal menilai manfaat tersebut tidak otomatis menjadi penghematan APBN karena program B50 tetap memerlukan insentif biodiesel, dukungan dana BPDPKS, serta berisiko menambah beban fiskal jika harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tinggi atau pendanaan dari pungutan ekspor sawit melemah.
âDalam kondisi itu, beban quasi-fiscal BPDPKS naik dan pada akhirnya bisa menjadi risiko tidak langsung bagi APBN,â ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan B50 bergantung pada keseimbangan antara penguatan ketahanan energi dan pengelolaan fiskal yang hati-hati melalui evaluasi berkala, transparansi subsidi, serta penetapan harga acuan yang realistis.
Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna meminta pemerintah memaparkan secara transparan perhitungan keekonomian implementasi B50, termasuk manfaat, biaya, dan konsekuensi fiskalnya. Menurutnya, proyeksi penghematan devisa akibat penurunan impor solar harus disertai penjelasan mengenai dukungan pendanaan program, seperti melalui BPDPKS, agar masyarakat memahami keseluruhan skema pembiayaan.
"Pemerintah perlu menjelaskan secara transparan seluruh komponen perhitungan keekonomian B50 agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai manfaat dan biaya kebijakan ini," ujar Ateng, Minggu (5/7).
Kesiapan Infrastruktur
Selain itu, Ateng menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur distribusi, pengawasan mutu, serta antisipasi tantangan teknis penggunaan B50. Dia mencatat pemerintah memberikan masa transisi hingga 30 September 2026 bagi badan usaha yang masih memiliki stok B40, sedangkan mulai 1 Oktober 2026 seluruh distribusi solar diwajibkan memenuhi spesifikasi B50.
Dia juga mendorong pemerintah menerapkan kebijakan yang fleksibel, memperkuat standar distribusi dan penyimpanan biodiesel, serta memastikan implementasi B50 mendukung kemandirian energi tanpa mengabaikan keberlanjutan fiskal negara.
"Kemandirian energi harus dibangun melalui kebijakan yang efisien, transparan, dan mempertimbangkan keberlanjutan fiskal sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," ungkapnya.
Mansuetus Darto, Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap implementasi B35 dan B40 sebelum memutuskan pemberlakuan B50 secara nasional.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Cetak Hattrick dan Bantu Real Madrid Menang atas Real Betis, Gonzalo Garcia: “Saya Adalah Cadangan Murni Mbappe”
-
Dari Ramadan hingga Pascaidulfitri: PLN NP Pasok 14,1 GW Listrik, Siagakan 8.898 Personel
-
Luapan Kali Ciliwung Capai Tiga Meter, Sebanyak 38 RT di Jaktim Terendam pada Jumat Pagi
-
Nagan Raya Perketat Pengawasan Eksplorasi Emas Tanpa Izin di Beutong Ateuh
-
BMKG Memprakirakan Tinggi Gelombang di Perairan Sulut Mencapai 2,5 Meter
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.