Disiplin Fiskal Jadi Ujian Implementasi B50

Senin, 06 Jul 2026, 00:00 WIB

Penerapan B50 berisiko menambah beban fiskal bila pendanaan BPDPKS tidak cukup, pungutan ekspor sawit melemah, atau ekspor CPO turun karena kebutuhan domestik meningkat.

JAKARTA – Implementasi biodiesel 50 persen atau B50 harus memperhatikan disiplin fiskal. Pasalnya, peningkatan kebutuhan pendanaan subsidi dapat menjadi beban APBN apabila penerimaan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang kini bertransformasi menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan pungutan ekspor sawit melemah.

Ket. Foto: Implementasi biodiesel 50 persen atau B50 harus memperhatikan disiplin fiskal — Sumber: antara

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman menilai implementasi biodiesel 50 persen (B50) penting untuk memperkuat ketahanan energi dan mengurangi impor solar, tetapi harus dijalankan dengan disiplin fiskal. “B50 layak secara strategis untuk ketahanan energi, tetapi secara fiskal harus dijalankan dengan disiplin,” kata Rizal di Jakarta, akhir pekan lalu.

Meski berpotensi menghemat devisa hingga 157,28 triliun rupiah pada 2026, Rizal menilai manfaat tersebut tidak otomatis menjadi penghematan APBN karena program B50 tetap memerlukan insentif biodiesel, dukungan dana BPDPKS, serta berisiko menambah beban fiskal jika harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tinggi atau pendanaan dari pungutan ekspor sawit melemah.

“Dalam kondisi itu, beban quasi-fiscal BPDPKS naik dan pada akhirnya bisa menjadi risiko tidak langsung bagi APBN,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan B50 bergantung pada keseimbangan antara penguatan ketahanan energi dan pengelolaan fiskal yang hati-hati melalui evaluasi berkala, transparansi subsidi, serta penetapan harga acuan yang realistis.

Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna meminta pemerintah memaparkan secara transparan perhitungan keekonomian implementasi B50, termasuk manfaat, biaya, dan konsekuensi fiskalnya. Menurutnya, proyeksi penghematan devisa akibat penurunan impor solar harus disertai penjelasan mengenai dukungan pendanaan program, seperti melalui BPDPKS, agar masyarakat memahami keseluruhan skema pembiayaan.

"Pemerintah perlu menjelaskan secara transparan seluruh komponen perhitungan keekonomian B50 agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai manfaat dan biaya kebijakan ini," ujar Ateng, Minggu (5/7).

Kesiapan Infrastruktur

Selain itu, Ateng menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur distribusi, pengawasan mutu, serta antisipasi tantangan teknis penggunaan B50. Dia mencatat pemerintah memberikan masa transisi hingga 30 September 2026 bagi badan usaha yang masih memiliki stok B40, sedangkan mulai 1 Oktober 2026 seluruh distribusi solar diwajibkan memenuhi spesifikasi B50.

Dia juga mendorong pemerintah menerapkan kebijakan yang fleksibel, memperkuat standar distribusi dan penyimpanan biodiesel, serta memastikan implementasi B50 mendukung kemandirian energi tanpa mengabaikan keberlanjutan fiskal negara.

"Kemandirian energi harus dibangun melalui kebijakan yang efisien, transparan, dan mempertimbangkan keberlanjutan fiskal sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," ungkapnya.

Mansuetus Darto, Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap implementasi B35 dan B40 sebelum memutuskan pemberlakuan B50 secara nasional.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.