Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah Lumpuhkan Pemda

Selasa, 18 Agu 2026, 01:30 WIB

Pengelolaan Anggaran

JAKARTA - Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 yang turun signifikan menjadi 650 triliun rupiah dibanding tahun sebelumnya yang berkisar 864-919 triliun rupiah dinilai sebagai kebijakan Pemerintah yang mencoba untuk me-resentralisasi kekuasaan yang akan melumpuhkan Pemerintah Daerah (Pemda).

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Lumpuhnya Pemerintahan di Daerah itu sudah mulai menimbulkan riak-riak demonstrasi di beberapa provinsi, terutama karena Pemerintah Daerah mulai terlambat membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka pun menggelar aksi unjuk rasa dan protes karena tekanan fiskal daerah menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji, belum cairnya gaji ke-13, hingga kekhawatiran pegawai akan dirumahkan, seperti yang terjadi di Tidore, Maluku Utara dan Jakarta.

Direktur Ekonomi Digital dari lembaga Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan pemotongan drastis dana TKD 24,7 persen dalam APBN 2026, membuat fiskal daerah semakin terbatas untuk menjalankan pembangunan.

“Ini sudah betul-betul sentralisasi kekuasaan dan memacetkan pemerintahan di daerah,” kata Nailul.

TKD sendiri mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, Dana Otonomi Khusus, hingga Dana Daerah Keistimewaan.

Pemerintah kata Nailul saat memangkas dana TKD dalam dua tahun terakhir menggunakan dua pertimbangan utama.

Alasan pertama adalah program pusat ke daerah atau yang disebut resentralisasi fiskal.

Skema seperti itu jelasnya menurunkan kekuatan fiskal daerah.

Program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Kartu Dhuafa Keluarga Miskin dan Produktif (KDKMP) diklaim berdampak ke ekonomi daerah, namun efeknya sangat minim.

Pertimbangan kedua adalah karena korupsi di daerah dinilai masif sehingga dana ditarik ke pusat.

“Namun yang terjadi adalah uangnya juga dikorupsi di pusat, melalui program MBG dan lainnya. Jadi alasan kedua juga gugur dengan sendirinya,” tegas Nailul.

Nailul menyebut alasan sebenarnya pemotongan TKD adalah pemerintah pusat kekurangan anggaran untuk membiayai program prioritas.

“Alasan yang sebenarnya adalah pemerintah pusat tidak punya uang untuk biayain MBG, maka diambil dari dana TKD,” ujarnya.

Tidak Efisien

Ia juga mengkritik cara pengelolaan anggaran pusat yang dinilai tidak efisien.

“Dikelola lebih buruk dari kelola warung. Asal-asalan,” kata Nailul.

Politisi I Gede Pasek Suardika yang juga sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dalam laman sosial medianya juga mempertanyakan alasan pemangkasan dana TKD.

“Dulu TKD turun dengan alasan efisiensi, sekarang alasannya apa? Kenapa anggota DPR dan DPD tidak ada teriak soal ini. Kenapa tidak.dilawan keinginan pemerintah ini? Betapa ruginya rakyat di daerah ketika para wakil rakyatnya tidak berani berjuang meluruskan hal ini,” kata Pasek.

Apalagi, salah satu agenda reformasi adalah penguatan otonomi daerah dan kebijakan fiskal, kebijakan yang sekarang jelas merupakan kebalikannya.

“Ini kebijakan fiskal yang menggagalkan otonomi daerah. Pusat berfoya-foya, daerah dibuat melarat,” kata Pasek.

Hal itu semakin ironi yang menyakitkan publik ketika pemaksaan program MBG dan KDMP menyedot mayoritas anggaran APBN sebagai cikal bakal kekacauan anggaran negara.

Sebagai hasilnya yang dipertunjukkan di publik adalah korupsi BGN, belanja ugal-ugalan di KDMP, dan ketidakjelasan penggunaan anggaran dan kesulitan daerah melakukan pembangunan bahkan untuk penggajian Aparatur Sipil Negara dan PPPK.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.