Dokumen Kapal Ikan Dipalsukan, KKP Bongkar Praktik di Kendari

Rabu, 30 Sep 2026, 18:45 WIB

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan dugaan pemalsuan dokumen Standar Laik Operasi (SLO) kapal perikanan di Kendari, Sulawesi Tenggara, yang terungkap setelah dokumen tersebut tidak ditemukan dalam sistem elektronik penerbitan SLO.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangan di Jakarta, Rabu (30/9), mengatakan kasus tersebut bermula dari temuan kejanggalan pada dokumen SLO salah satu kapal perikanan di Kendari.

Ket. Foto: Ilustrasi - Penangkapan kapal ikan ilegal. — Sumber: ANTARA FOTO/ M N Kanwa.

Hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal PSDKP kemudian menemukan 11 dokumen SLO kapal perikanan yang mengalami perubahan pada bagian tanggal penerbitan dan nomor SLO.

“Kami ingin memastikan kapal-kapal perikanan memenuhi aturan, karena kalau tidak, maka operasional penangkapan ikan dapat berdampak negatif terhadap sumber daya maupun lingkungannya,” ujar Pung.

SLO merupakan instrumen pengawasan untuk memastikan kapal perikanan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum melakukan kegiatan penangkapan ikan.

Satu orang berinisial FA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP Halid K. Jusuf mengatakan tersangka diduga menggunakan telepon seluler dan aplikasi tertentu untuk mengubah dokumen.

Penyidik telah memeriksa saksi dan tersangka serta meminta keterangan ahli. Pemeriksaan forensik digital juga dilakukan terhadap perangkat elektronik, aplikasi, dan dokumen yang diamankan untuk memperkuat pembuktian.

Halid mengatakan tersangka dijerat Pasal 94A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

KKP menyatakan pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan operasional kapal perikanan sesuai ketentuan dan tidak berdampak negatif terhadap sumber daya maupun lingkungan.

  • Kapal Ikan Ilegal

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.