LPS Tahan Bunga Penjaminan, Bank Tak Bisa Sembarangan Goda Nasabah

Rabu, 30 Sep 2026, 18:30 WIB

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) masing-masing 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di BPR, dan 2,00 persen untuk simpanan valas di bank umum.

Keputusan ini diambil melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026. TBP tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Januari 2027.

Ket. Foto: Ilustrasi - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). — Sumber: ANTARAHO-Humas LPS

“Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (30/9).

Atas dasar hal tersebut, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan.

LPS menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.

TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.

Oleh karena itu, LPS selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank.

Selain itu, LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah.

Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif. Pada Agustus 2026, simpanan masyarakat atau dana pihak ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 10,94 persen secara tahunan (year on year/yoy), diikuti penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 13,66 persen (yoy).

LPS menyampaikan, perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional.

Perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut turut didukung oleh kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga mendukung ketahanan perbankan.

Berdasarkan hasil evaluasi, TBP yang berlaku saat ini dipandang masih selaras dengan upaya menjaga tingkat cakupan penjaminan tetap tinggi.

Data per Agustus 2026 menunjukkan bahwa jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar, sehingga seluruh simpanannya masuk dalam nilai penjaminan LPS, mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening.

Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR dan BPR syariah dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.

LPS pun menyatakan akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.