Menko Perekonomian: Pemerintah Sediakan Program Kredit Usaha untuk Kelompok Perempuan Prasejahtera
Jumat, 14 Agu 2026, 15:05 WIBJAKARTAÂ - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026. Permenko tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera.
"Regulasi ini menjadi payung pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS). Yaitu skema kredit pembiayaan produktif dengan suku bunga/marjin 8 persen flat per tahun," kata Menko Airlangga, Kamis (13/8).
Selain sebagai Menko Perekonomian, ia juga menjadi Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam Permenko yang ditandatanganinya, secara detil mengatur skema penyaluran KPPS.
Skema itu juga memberikan plafon kredit hingga Rp15 juta per akad, tanpa persyaratan agunan tambahan. Kredit ini diperuntukkan bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang berusaha maupun yang akan memulai usaha.
Selama ini pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera, menanggung bunga pembiayaan di kisaran 24 persen per tahun. Besaran bunganya jauh di atas beban yang ditanggung pelaku usaha berskala besar.
Melalui KPPS, kata Airlangga, beban tersebut dipangkas menjadi 8 persen flat per tahun. "Penurunan suku bunga tersebut diberikan melalui dukungan Pemerintah dalam bentuk subsidi bunga/subsidi marjin," ucap dia.
Tujuan program KPPS adalah menyediakan akses kredit/pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera. Sehingga mereka bisa membuka usaha yang dapat meningkatkan lapangan kerja, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Katagori perempuan prasejahtera diambil dari data tunggal sosial dan ekonomi nasional pada desil 1 sampai dengan desil 4. Untuk mendapatkan pembiayaan ini, mereka harus memiliki Nomor Induk Kependudukan dan kartu keluarga.
Selain itu, tergabung dalam kelompok beranggotakan paling sedikit lima orang di lingkungan yang sama. Dari sisi skema, KPPS dirancang mengikuti karakteristik usaha ultra mikro.
Plafon pinjaman sebesar Rp15 juta per akad per penerima, dapat ditarik sekaligus maupun bertahap sesuai kesepakatan dengan penyalur. Penerima juga dapat kembali mengakses KPPS dalam beberapa kali akad tanpa batasan frekuensi.
Jangka waktu pembiayaan paling lama 24 bulan, dan di luar skema restrukturisasi, dapat diperpanjang menjadi paling lama 36 bulan. Skema pembayarannya sesuai kesepakatan dengan penyalur.
Program KPPS diarahkan untuk pembiayaan sektor produktif, seperti pertanian, kelautan dan perikanan. Termasuk industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, hingga perdagangan dan jasa produksi.
Menurut data Kemenko Perekonomian, saat ini ada sekitar 9,16 juta pelaku usaha ultra mikro. Mereka merupakan pelaku usaha potensial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Kasus Keracunan Siswa, IDAI Warning Keras: Standar MBG Harus Diperketat!
-
DPRD Karawang Usul Regulasi Daerah tentang Larangan LGBT
-
Aksi Demo Hari Ini Tersebar di 3 Lokasi, Polisi Kerahkan 842 Personel Gabungan
-
BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Ringan pada Kamis
-
Zakat Fitrah Rejang Lebong Ditetapkan Kemenag Tertinggi Rp40.000/Jiwa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.