Zakat Fitrah Rejang Lebong Ditetapkan Kemenag Tertinggi Rp40.000/Jiwa

Kamis, 26 Feb 2026, 19:20 WIB

REJANG LEBONG, BENGKULU - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan nilai tertinggi sebesar 40.000 rupiah per jiwa.

Kepala Kemenag Rejang Lebong Lukman saat dihubungi di Rejang Lebong, Kamis (26/2), mengatakan penetapan besaran zakat tersebut dilakukan berdasarkan hasil survei harga beras di pasar-pasar wilayah itu serta hasil rapat musyawarah bersama lintas sektoral.

Ket. Foto: Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong H Lukman menandatangani hasil rapat penetapan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah untuk wilayah itu, Rabu, (25/2). — Sumber: ANTARA/HO-Kemenag Rejang Lebong

"Rapat penentuan besaran zakat fitrah ini merupakan agenda rutin yang sangat dinantikan oleh masyarakat. Berdasarkan survei harga bahan pokok, telah ditetapkan tiga kategori, yakni tertinggi 40.000 rupiah, sedang 35.000 rupiah, dan terendah 30.000 rupiah per jiwa," kata Lukman.

Dia menjelaskan bahwa pembagian kategori tersebut bertujuan untuk memberikan pilihan kepada masyarakat agar besaran zakat yang ditunaikan setara dengan kualitas beras yang mereka konsumsi sehari-hari.

Rapat penetapan zakat fitrah tersebut, kata dia, dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Perum Bulog, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Menurut Lukman, hasil kesepakatan ini akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong dalam menjalankan kewajiban zakat fitrah agar pelaksanaannya seragam dan tertib.

"Penentuan ini merupakan hasil kesepakatan bersama berbagai pihak agar sesuai dengan kondisi harga bahan pokok yang berlaku di daerah saat ini," ujarnya.

Terkait waktu pelaksanaan, Kemenag menyepakati bahwa pembayaran zakat fitrah sudah dapat dilakukan mulai awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dia berharap dengan adanya ketetapan ini, masyarakat dapat menunaikan kewajibannya lebih awal sehingga penyaluran kepada para mustahik (orang yang berhak menerima) dapat dilakukan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.