CPNS Guru 2026 Segera Dibuka, Cek Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Jumat, 14 Agu 2026, 15:10 WIB

JAKARTA - Kabar baik datang bagi tenaga pendidik di Indonesia setelah pemerintah memastikan rencana pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS khusus profesi guru pada 2026. Rekrutmen tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatasi kekurangan guru yang masih terjadi di berbagai daerah.

Kekurangan guru secara nasional saat ini diperkirakan mencapai sekitar 560 ribu orang. Dari jumlah tersebut, pemerintah memproyeksikan formasi CPNS guru yang akan dibuka berada pada kisaran 200 ribu hingga 280 ribu posisi untuk memenuhi sebagian kebutuhan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Ket. Foto: Kabar baik datang bagi tenaga pendidik di Indonesia setelah pemerintah memastikan rencana pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS khusus profesi guru pada 2026. Rekrutmen tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatasi kekurangan guru yang masih terjadi di berbagai daerah. — Sumber: ANTARA

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani mengatakan rencana rekrutmen CPNS guru 2026 telah dibahas bersama pemerintah dan dipastikan akan direalisasikan. Kepastian tersebut menjadi angin segar bagi para tenaga pendidik, terutama mereka yang selama ini menantikan kesempatan untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas.

"Insya Allah, insya Allah sudah bisa dipastikan tahun ini," ujar Lalu Hardian Irfani.

Selain membuka kesempatan melalui rekrutmen CPNS, pemerintah dan Komisi X DPR RI juga tengah menyiapkan skema penataan bagi guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian karier bagi tenaga pendidik yang selama ini telah menjalankan tugas mengajar di berbagai sekolah.

Salah satu skema yang tengah dibahas menggunakan pendekatan berdasarkan usia. Dalam usulan tersebut, guru PPPK paruh waktu yang berusia 35 tahun ke atas diarahkan untuk memperoleh kesempatan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu dengan tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, guru PPPK paruh waktu maupun pelamar umum yang berusia di bawah 35 tahun akan diarahkan mengikuti seleksi CPNS guru. Skema ini disiapkan agar kebutuhan tenaga pendidik sekaligus penataan status kepegawaian dapat dilakukan melalui mekanisme yang lebih terstruktur.

Kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan membutuhkan kriteria penilaian yang jelas. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Ditjen GTK disebut tengah menyusun mekanisme agar proses pengangkatan maupun seleksi dapat berlangsung secara adil dan transparan.

Lalu Hardian menegaskan bahwa guru yang berusia 35 tahun ke atas tidak serta-merta otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Pengangkatan tetap harus memenuhi persyaratan serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Tentu apakah mutlak diangkat langsung menjadi penuh waktu, ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Ini sedang digodok terus oleh Direktorat Jenderal GTK dan kami di Komisi X juga terus mengawal serta berkoordinasi agar proses ini bisa tuntas dengan baik," pungkasnya.

Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola tenaga pendidik sekaligus memenuhi kebutuhan guru yang masih tinggi. Dengan kebutuhan nasional mencapai sekitar 560 ribu orang, tambahan ratusan ribu formasi diharapkan dapat memperkuat ketersediaan guru di sekolah-sekolah yang masih mengalami kekurangan tenaga pengajar.

Bagi para guru dan calon pelamar, kepastian mengenai jadwal, jumlah formasi, persyaratan, serta mekanisme seleksi masih menjadi hal yang ditunggu. Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan seluruh proses finalisasi agar rekrutmen CPNS guru 2026 dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.