Diskon LNG Berlaku Sampai 31 Desember 2026, Industri Dapat Napas Panjang

Jumat, 10 Jul 2026, 18:30 WIB

JAKARTA – Pemberian diskon harga liquefied natural gas (LNG) bagi sektor industri merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing manufaktur nasional di tengah tingginya biaya energi.

Kebijakan ini berpotensi menekan biaya produksi, menjaga efisiensi operasional, serta mendorong ekspansi investasi pada industri yang bergantung pada pasokan gas.

Ket. Foto: Ilustrasi - Fasilitas gas alam cair (LNG). — Sumber: ANTARA/HO-PT PGN Tbk

Namun, efektivitasnya akan ditentukan oleh kepastian pasokan, mekanisme distribusi yang efisien, serta keseimbangan antara kebutuhan domestik dan komitmen ekspor, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas tanpa mengganggu keberlanjutan sektor energi nasional.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan diskon atau penurunan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU berlaku hingga 31 Desember 2026.

“Itu sampai dengan 31 Desember 2026. Penyesuaian itu, ya,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman, dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (10/7).

Untuk tahun 2027, kata Laode, pemerintah belum menentukan kebijakan ihwal harga LNG.

Laode menyampaikan penurunan harga LNG itu dicapai dengan menekan biaya seluruh komponen LNG, mulai dari hulu, industri antara (midstream), hingga unsur hilir dan distribusinya.

“Intinya memberikan industri bisa kuat dan bertahan, tetapi negara juga tidak mengurangi dari sisi hulunya, ya,” kata Laode.

Pemerintah memutuskan menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU dari semula sekitar 20–23 dolar AS per MMBTU sebagai langkah menjaga daya saing industri nasional, sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah merespons aspirasi pelaku industri di tengah kenaikan harga gas dunia yang membebani biaya produksi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah dan DPR dalam menyikapi dinamika geopolitik global yang berdampak pada sektor gas nasional.

Menurut Bahlil, dalam beberapa hari terakhir pemerintah menerima berbagai aspirasi dari asosiasi industri, terutama sektor keramik, sejumlah pelaku industri lainnya, hingga serikat pekerja.

Menindaklanjuti masukan tersebut, pemerintah bersama DPR menyusun langkah-langkah konkret untuk menjaga keberlangsungan industri.

Ia menegaskan, prioritas utama pemerintah adalah memastikan lapangan kerja tetap terjaga.

Dalam skema kebijakan gas industri, pemerintah tetap mempertahankan subsidi gas industri lewat Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di kisaran 6,5 hingga 7 dolar AS per MMBTU.

Sementara untuk industri pengguna gas pipa di luar skema HGBT yang pasokan gasnya berasal dari wilayah Jawa, harga tetap dipertahankan sebesar 9,6 dolar AS per MMBTU.

Adapun persoalan utama terjadi pada industri yang menggunakan LNG akibat menurunnya produksi gas dari lapangan-lapangan di wilayah Jawa bagian barat.

  • Harga LNG Industri

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.