Pemerintah Perketat Langkah Pencegahan Antisipasi Karhutla
Kamis, 13 Agu 2026, 18:20 WIBJAKARTA â Pemerintah memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring fenomena El Nino yang berlangsung sejak Juli 2026. Kondisi ini dinilai berpotensi meningkatkan kekeringan dan risiko kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia.
Untuk mencegah karhutla, Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 pada 10 Agustus 2026. Edaran tersebut berisikan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengatakan penguatan pencegahan diperlukan untuk mengantisipasi dampak karhutla. Karena menimbulkan kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas ekonomi.
âKami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi,â kata Jumhur, lewat keterangannya, Kamis (13/8).
Melalui surat edaran tersebut, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota diminta memperkuat pengawasan di wilayah yang memiliki potensi karhutla. Pemerintah daerah juga diminta memastikan tidak ada kebijakan yang memberikan ruang bagi pembukaan lahan dengan cara membakar.
KLH meminta daerah melakukan patroli terpadu dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, dan Polri. Selain itu memberikan sosialisasi kepada masyarakat serta pengawasan terhadap wilayah rawan juga harus ditingkatkan.
Risiko kebakaran di kawasan gambut juga menjadi perhatian khusus pemerintah. Selain itu pemerintah daerah juga diminta memantau tinggi muka air tanah serta memastikan sekat kanal berfungsi.
Termasuk juga melakukan pembasahan lahan ketika kondisi mulai menunjukkan potensi kebakaran. âPemegang izin berusaha juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan serta ikut melakukan pencegahan bersama masyarakat melalui satgas karhutla,â ucap Jumhur.
Pemerintah menegaskan pelanggaran terhadap larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif, denda, hingga pidana sesuai ketentuan hukum.
Kebijakan tersebut antara lain mengacu pada Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Yaitu tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ils/I-1
- Menteri LH
- Antisipasi Karhutla
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Asteroid Seukuran Dua hingga Empat Kali Gedung Empire State akan Melintas di Dekat Bumi Akhir Pekan Ini
-
Berburu Promo Biskuit Murah di Jakarta Fair Kemayoran 2026, Cek Daftarnya
-
JF3 Future Fashion Designer 2026 Cetak Talenta Baru, Desainer Muda Asal Papua Jadi Juara
-
Pemkab Buol Mulai Memfungsikan BLK Menjadi Pusat Pelatihan Kerja Daerah
-
Burkina Faso Putus Hubungan dengan Prancis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.