Usut Tuntas, JPU: Pengaturan Kuota Haji Tambahan "Satu Pintu" lewat Fuad Hasan

Rabu, 12 Agu 2026, 06:15 WIB

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris menyebut pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dilakukan "satu pintu" melalui Fuad Hasan Masyhur.

Dikatakan bahwa Fuad Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) mulai melakukan lobi Indonesia memperoleh tambahan 10 ribu kuota haji pada 2022.

Ket. Foto: Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur (tengah) menyampaikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6). — Sumber: Antara foto

"Adapun terdakwa Yaqut Cholil Quomas tidak menggunakan kuota itu karena waktunya sudah terlalu dekat dengan pelaksanaan haji dan pengurusan visa," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (11/8).

JPU membeberkan Fuad kemudian melihat adanya kuota yang tidak terpakai tersebut dan mengadakan rapat dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)/SATHU.

Dalam rapat, Fuad diduga mengusulkan agar kuota yang tidak terpakai itu dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dapat dikelola anggota SATHU.

Selanjutnya, Fuad mengirim surat kepada pemerintah Arab Saudi pada 25 Juni 2022 agar kuota tersebut dapat diproses menjadi visa haji undangan atau mujamalah, namun upaya itu tidak mendapat tindak lanjut.

Pada 2023, lanjut JPU, Fuad melobi mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, yang dilanjutkan kepada Yaqut selaku Menteri Agama periode 2020-2024.

Disebutkan Fuad kembali berusaha agar kuota tambahan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal, antara lain dengan bersurat kepada Yaqut dan Komisi VIII DPR RI.

Kemudian, pihak Fuad berkomunikasi dengan Hilman, yang dilanjutkan dengan Hilman mengakomodasi permintaan Fuad melalui perintah terhadap pejabat teknis di Jeddah untuk mengusulkan skema 92 persen reguler ditambah 8 persen khusus.

Hilman juga disebut mengusulkan kepada Yaqut melalui WhatsApp pada 18 Mei 2023 agar 8 persen kuota tambahan diberikan untuk haji khusus.

Padahal, lanjut JPU, sebelumnya telah ada kesepakatan dengan DPR bahwa tambahan kuota tersebut digunakan untuk haji reguler, tetapi kemudian muncul skema 92:8.

Yaqut pun menyetujui usulan tersebut melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 yang menetapkan 7.360 kuota reguler dan 640 kuota khusus.

Kemudian di 2024, JPU menuturkan Fuad bersama sejumlah pengurus SATHU menemui Yaqut untuk meminta agar PIHK dapat mengelola kuota haji khusus tambahan lebih dari 8 persen.

Yaqut pun meminta forum SATHU berkomunikasi secara intensif dengan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengenai pengelolaan kuota tersebut.

Selepas itu, Gus Alex bertemu Fuad yang berlangsung antara lain di kantor Maktour dan restoran Al Jazeera Polonia. Dalam pertemuan, Gus Alex menyampaikan Indonesia akan memperoleh sekitar 20 ribu kuota haji tambahan.

"Fuad kemudian menyatakan ingin mengelola kuota tersebut dan teknis pengisian kuota tambahan dilakukan 'satu pintu' melalui Fuad," tutur JPU.

Dugaan terhadap Fuad tersebut dibacakan JPU dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024 yang menyeret Yaqut sebagai terdakwa.

Adapun Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, ia juga diduga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba, yang juga telah menjadi terdakwa.

Sementara Fuad hingga saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.

Secara perinci, kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,22 miliar.

Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar.

Dengan demikian, telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut antara lain meliputi Yaqut senilai 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

  • Dugaan Korupsi Kuota Haji
  • Diusut Tuntas

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.