Trump Cabut 175 Ribu Visa, Kebijakan Imigrasi AS Makin Diperketat

Rabu, 12 Agu 2026, 03:00 WIB

Washington - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengumumkan telah mencabut lebih dari 175.000 visa sejak Januari 2025, ketika Presiden Donald Trump memulai masa jabatan keduanya.

Dalam pernyataan pada Senin (10/8), Departemen Luar Negeri AS mengatakan sebagian besar visa tersebut dicabut karena pelanggaran hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas kriminal.

Ket. Foto: Gedung Departemen Luar Negeri Amerika Serikat terlihat di Washington, DC pada Beberapa Waktu Lalu. — Sumber: AFP/Daniel SLIM

"Sebagian besar visa tersebut dicabut karena adanya pelanggaran hukum terkait berbagai aktivitas kriminal, dengan penyerangan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, pencurian, dan kejahatan terkait narkoba sebagai penyebab utama," kata departemen tersebut.

Selain itu, pencabutan visa juga dilakukan karena pelanggaran seperti mengemudi secara sembrono, kekerasan seksual, penganiayaan anak, penipuan, penggelapan, serta tindak kejahatan lainnya.

"Visa AS merupakan suatu keistimewaan, bukan hak. Departemen Luar Negeri tetap berkomitmen untuk menggunakan setiap alat yang tersedia guna melindungi masyarakat kita dari mereka yang menyalahgunakannya," demikian pernyataan tersebut.

Dikutip dari Antara, sejak Trump kembali ke Gedung Putih, pemerintahannya memperketat kebijakan imigrasi, meningkatkan penindakan terhadap imigran ilegal, serta memperketat pengawasan terhadap pemegang visa AS.

Kebijakan tersebut juga mencakup pembatasan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (birthright citizenship). Pada Kamis (6/8), Trump menandatangani dua perintah eksekutif yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.

Salah satu perintah memperluas kategori orang yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk memperoleh kewarganegaraan otomatis saat lahir. Perintah lainnya melarang praktik yang dikenal sebagai "wisata kelahiran" (birth tourism), yakni bepergian ke AS dengan visa sementara dengan tujuan utama melahirkan anak agar memperoleh kewarganegaraan AS.

Trump mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) AS mengenai kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran dan menyebutnya sebagai "keputusan yang sangat disayangkan."

"Kami melakukan penyesuaian karena hal ini sangat tidak adil," ujar Trump.

"Hal ini ditetapkan tepat setelah Perang Saudara. Aturan itu ditujukan bagi bayi-bayi dari kaum budak, namun apa yang terjadi sekarang? Orang-orang membangun bisnis di seputaran hal itu... Bukan begitu seharusnya sistem ini berjalan," katanya.

Kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran dijamin dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS. Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan perintah eksekutif Trump pada Juni yang berupaya mengakhiri kebijakan tersebut. Ketua MA John Roberts menegaskan perlindungan dalam Amandemen ke-14 mencakup anak-anak yang lahir di wilayah AS.

Perintah Eksekutif

Wakil Kepala Staf Gedung Putih Stephen Miller mengatakan perintah eksekutif pertama Trump mengacu pada putusan terbaru MA untuk memperluas definisi individu yang tidak berhak memperoleh kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.

"Presiden menggunakan wewenangnya sebagai panglima tertinggi untuk menandatangani perintah eksekutif pertama yang memanfaatkan putusan baru MA guna memperluas definisi orang-orang yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran," kata Miller.

Menurut Miller, aturan tersebut berlaku bagi "warga negara asing yang menjadi musuh AS, anggota organisasi teroris asing, serta berbagai kategori orang yang melobi dan bertindak atas nama pemerintah asing."

  • Kebijakan AS

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.