Pemkot Surabaya Siapkan Perwali untuk Lindungi Hak Mbak-mbak PRT

Selasa, 29 Sep 2026, 00:00 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak dan perlindungan PRT selama proses penempatan kerja.

Hal itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada 12 Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) yang beroperasi di Kota Pahlawan. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota Surabaya, Senin (28/9). "Saya akan buat Perwali-nya. Saya harus melindungi orang-orang yang ada di Surabaya. Kalau tidak diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen), maka kita atur dalam Perwali," kata Wali Kota Eri.

Ket. Foto: Perwali di tingkat daerah diharapkan dapat menjadi pengaturan lanjutan yang tetap selaras dengan regulasi nasional — Sumber: Istimewa

Ia memastikan penyusunan Perwali tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat. Namun, regulasi di tingkat kota diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap keselamatan dan keberlangsungan pekerjaan PRT. "Saya butuh kepastian untuk keselamatan orang-orang yang ada di Surabaya. Saya butuh kepastian mereka dapat pekerjaan. Kalau tidak ada kepastian, maka jangan pernah mereka ditarik uang (bayar makan, bayar sewa rumah tinggal)," ujarnya.

Wali Kota Eri juga menyoroti PRT yang harus tinggal di tempat penampungan dalam waktu lama tanpa kepastian memperoleh pekerjaan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membebani pekerja yang membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. "Harusnya yang namanya tempat (P3RT) ini membuka lowongan dulu, nanti ada kepastian, ada yang meminta, baru mencari orang, sehingga tidak terlalu lama (tinggal) di situ," katanya.

Selain kepastian penempatan kerja, Wali Kota Eri menekankan pentingnya pemenuhan hak dan penghormatan terhadap martabat PRT. Ia meminta tempat penampungan memastikan pekerja mendapatkan tempat tinggal yang layak, termasuk kamar dengan ventilasi yang memadai. "Kamarnya harus layak, harus ada ventilasinya. Yang kedua, orang bekerja itu manusia, tolong hargai sama-sama manusia (temuan sidak Gunung Anyar) ini sudah tidak ada ventilasi, tidurnya di kasur bawah lantai," ujarnya.

Selain perlindungan terhadap pekerja, Wali Kota Eri turut meminta P3RT memastikan aspek perizinan bangunan sesuai dengan fungsi dan kegiatan yang dijalankan. Ia menyoroti penggunaan bangunan yang masih berstatus rumah tinggal tetapi dimanfaatkan sebagai tempat usaha sekaligus penampungan PRT. "Karena semua tempat yang berusaha itu harus ada izin mendirikan bangunan. Izin mendirikan bangunan itu menunjukkan bahwa bangunan ini untuk rumah tinggal atau untuk tempat usaha. Sehingga perlakuannya akan berbeda," jelas dia.

Karena itu, Wali Kota Eri meminta P3RT yang masih menggunakan perizinan rumah tinggal segera melakukan penyesuaian apabila bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha. "Sekali lagi IMB-nya segera diganti. Namanya rumah tinggal, tidak boleh dibuat tempat usaha. Yang namanya ruko itu rumah toko, berarti jualan tokonya, bukan dibuat usaha seperti ini (P3RT)," pintanya.

Ia juga mengingatkan P3RT agar membangun komunikasi dengan lingkungan sekitar, khususnya RT dan RW apabila tempat usaha digunakan sebagai lokasi tinggal para pekerja. Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan komunikasi dengan lingkungan diperlukan agar aktivitas P3RT tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

"Saya tidak mau nama Surabaya rusak gara-gara tempat-tempat yang akhirnya tidak ada komunikasi (dengan RT/RW). Ini yang saya tidak ingin terjadi di Surabaya. Jadi saya harap kalau hari ini (IMB) masih yang rumah tinggal, tolong segera diperbaiki," pesannya.

Ia menegaskan Pemkot Surabaya juga dapat mengambil langkah tegas terhadap perizinan yang tidak sesuai dengan peruntukan bangunan. "Karena ketika NIB (Nomor Induk Berusaha) dikeluarkan tapi tidak sesuai dengan peruntukan, maka kita (Pemkot Surabaya) bisa mencabut dan mengirimkan ke kementerian," tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, Perwali tersebut diperlukan untuk mengatur perlindungan PRT dan keberadaan P3RT di Kota Surabaya. "Karena dari (aduan) hotline kemarin P3RT juga ada hal yang merugikan pekerja rumah tangga sehingga perlu ada aturan-aturan tentang hal itu. Tentunya kita tidak mengabaikan aturan-aturan pusat, dan aturan-aturan yang di provinsi," ujar Hebi.

Hebi berharap keberadaan Perwali tersebut nantinya dapat memberikan perlindungan secara menyeluruh, baik kepada PRT maupun P3RT yang telah memenuhi ketentuan perizinan. "Nah, dengan adanya Perwali ini diharapkan nantinya bisa terlindungi. Warga (PRT) terlindungi dan P3RT yang sudah berizin juga bisa terlindungi," tegas dia.

Menurut dia, Pemkot Surabaya menemukan masih adanya tempat penampungan yang menyalurkan PRT meski perusahaan yang menjalankan kegiatan tersebut belum memiliki izin. Kondisi itu menjadi salah satu hal yang akan ditata melalui regulasi yang disiapkan. "Karena ternyata banyak penampungan-penampungan itu, perusahaan yang tidak berizin tetapi menyalurkan pekerja rumah tangga," ungkap dia.

Karena itu, Hebi memastikan Pemkot Surabaya akan melakukan inventarisasi terhadap tempat atau perusahaan yang menjalankan aktivitas penempatan PRT. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mendorong perusahaan yang belum berizin segera memenuhi persyaratan. 

"Ini kita inventaris, nanti siapa yang melakukan hal itu dan kita sudah (komunikasi) dengan Kemnaker, yang masih belum berizin ini harus segera mengurus izinnya. Meskipun demikian juga yang 12 (P3RT) ini yang izin-izinnya masih kurang dan tidak sesuai ya harus disesuaikan juga," katanya.

Di samping itu, Hebi menegaskan, Perwali tidak hanya diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada PRT. Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian bagi P3RT yang telah menjalankan usaha secara legal. "Jadi kita tidak hanya melindungi warga tapi juga melindungi perusahaan yang nantinya kena hoaks itu seperti apa Pekerja-pekerja yang memang berniat tidak bekerja atau berniat untuk satu hal untuk kejahatan dan sebagainya," jelas dia.

Menurutnya, perlindungan terhadap P3RT juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan penempatan PRT. Termasuk ketika menghadapi persoalan dengan pemberi kerja. "Nah, ini juga harus kita lindungi P3RT-nya dari tuntutan-tuntutan hukum, dari pemberi kerja tentunya seperti itu. Nah, ini nanti kita ramu bagaimana supaya Perwali itu bisa hadir di Surabaya," jelas dia.

Hebi memastikan, penyusunan Perwali tersebut nantinya juga akan memperhatikan perkembangan regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional. "Jadi perwali ini fungsinya untuk melindungi pekerja dan juga melindungi perusahaan yang sudah berizin lengkap," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Anna Kurnianingsih menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemkot Surabaya menyusun Perwali tentang perlindungan PRT.

"Kalau yang tadi disampaikan oleh Pak Wali Kota kita mendukung sekali. Artinya, jangan sampai ada pekerja rumah tangga yang teraniaya. Namun dari sisi itu kita juga harus melihat perlindungan itu tidak hanya kepada pekerja rumah tangga, tetapi kepada pemberi kerjanya juga harus," ujar Anna.

Anna menekankan bahwa P3RT juga memiliki peran dalam menyediakan jasa penempatan pekerja sekaligus turut berkontribusi terhadap upaya mengurangi pengangguran.

"Perusahaan penempatan pekerja rumah tangga juga harus mendapatkan perlindungan. Bagaimanapun dia juga memberikan investasi bagi Kota Surabaya dan dia juga memberikan jasa juga untuk mengentaskan pengangguran salah satunya itu. Kalau untuk Perwali  mendukung untuk dilakukan seperti itu," katanya.

Anna menjelaskan, pemerintah pusat telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur persoalan ketenagakerjaan, mulai dari undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen). Karena itu, Perwali di tingkat daerah diharapkan dapat menjadi pengaturan lanjutan yang tetap selaras dengan regulasi nasional. "Sebenarnya di kementerian juga sudah ada, ada undang-undang, ada PP, ada Permenaker, tetapi kalau nanti dilanjutkan kepada Perwali silakan, kita mendukung," pungkasnya.

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.