KIH Perkuat Daya Saing Produk Halal Indonesia
Selasa, 29 Sep 2026, 00:00 WIBJAKARTA â Pembentukan empat Kawasan Industri Halal (KIH) di Bintan di Kepulauan Riau, Cikande di Banten, Jababeka di Jawa Barat, dan Sidoarjo di Jawa Timur menunjukkan upaya mendorong industri halal naik kelas dari sekadar pasar konsumsi menjadi basis produksi dan investasi. Langkah ini berpotensi memperkuat rantai pasok industri halal domestik sekaligus membuka ruang lebih besar bagi Indonesia untuk masuk dalam perdagangan halal global dengan nilai tambah yang lebih tinggi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pembangunan infrastruktur kawasan ini menjadi kunci untuk mempertemukan industri, sumber daya manusia (SDM), layanan sertifikasi, bahan baku, dan rantai pasok dalam satu ekosistem terintegrasi. âIndonesia memandang kerja sama internasional menjadi sangat penting agar industri halal tidak hanya berkembang sebagai pasar konsumsi, tetapi juga menjadi basis produksi, investasi, inovasi, dan perdagangan global yang semakin terintegrasi,â ujar Agus di Jakarta, Senin (28/9).
Pengembangan empat KIH tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025â2029. Peta jalan ini menjadi landasan program mulai dari regulasi, penguatan infrastruktur dan kelembagaan, pengembangan SDM, pendampingan sertifikasi, hingga promosi dan kerja sama.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menjelaskan KIH tak hanya menyediakan ruang produksi, tetapi juga mempertemukan berbagai kebutuhan pendukung industri. âPendekatan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di sektor halal,â ujarnya, beberapa waktu lalu.
Menurut Kemenperin, selama ini permintaan produk halal yang besar belum sepenuhnya menjadi keputusan investasi karena adanya fragmentasi. Kepastian bahan baku, kesesuaian standar antarnegara, skala pasar, dan keterhubungan rantai pasok menjadi pertimbangan utama investor.
âKarena itu, pengembangan industri halal perlu diarahkan tidak hanya untuk memperluas pasar konsumsi, tetapi juga memperkuat hubungan antara produsen, investor, pemilik teknologi, dan pasar,â katanya.
Kelembaaan Halal
Untuk mendukung ekosistem tersebut, Kemenperin telah membangun kelembagaan halal yang terdiri dari 22 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), empat Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), lima Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal (LP2JPH), dan tiga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Kelembagaan ini diperkuat dengan pelatihan, bimbingan teknis, dan sertifikasi kompetensi.
Perhatian juga diberikan kepada industri kecil. Hingga 2026, Kemenperin telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi 12.171 industri kecil, yang dilengkapi promosi melalui Halal Indo 2026 dan partisipasi pameran halal internasional.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.