Mantan Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Rabu, 12 Agu 2026, 03:17 WIB

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara senilai 622,09 miliar rupiah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada 2023-2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris menduga Yaqut telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Ket. Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). — Sumber: Antara

“Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (11/8).

JPU menjelaskan tindakan tersebut diduga dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.

Secara perinci, kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai 438,22 miliar rupiah.

“Kemudian, karena terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar 39,95 miliar rupiah serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai 143,92 miliar rupiah,” ucap JPU.

Pihak yang Diperkaya

JPU mengungkapkan telah terdapat beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus tersebut meliputi Yaqut senilai 271.500 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan 4,83 miliar rupiah (kurs Rp17.800 per dollar AS).

Lalu, memperkaya Gus Alex sebesar 5,23 juta dollar AS atau 93,09 miliar rupiah dan 330 juta rupiah; Rizky Fisa Abadi 427 ribu dollar AS atau 7,6 miliar rupiah, 50 juta rupiah, dan 48 ribu dollar AS atau 854,4 juta rupiah; serta Abdul Muhyi 181 ribu dollar AS atau 3,22 miliar rupiah dan 127.500 dollar AS atau 2,27 miliar rupiah.

Kemudian, memperkaya pula Ridwan Kurniawan senilai 512.500 dollar AS atau Rp9,12 miliar serta beberapa pihak lainnya.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ant/S-2

  • Kasus Korupsi Kuota Haji

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.