Fasos Fasum Banyak yang Belum Disertifikasi

Selasa, 11 Agu 2026, 01:21 WIB

JAKARTA – Banyak fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jakarta, tapi belum disertifikasi. Untuk itu, Kepala Subbidang Pemantauan Suku Badan Pengelolaan Aset Jakarta Pusat, Masyati, mengingatkan para pengembang bahwa penyertifikatan itu merupakan bagian dari kewajiban pengembang setelah menyerahkan aset lahan kepada pemerintah.

“Kami ingin memastikan kewajiban pengembang tidak berhenti pada penyerahan fisik dan administrasi, tetapi juga dilanjutkan dengan penyertifikatan aset,” kata Masyati dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin. Dia menjelaskan, salah satu aset fasos fasum yang menjadi objek pemantauan itu telah diserahkan secara fisik dan administratif kepada Pemprov Jakarta melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 2018 dan 2019.

Ket. Foto: Proses peninjauan lapangan terhadap pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) di wilayah Jakarta Pusat, Senin (10/8). — Sumber: ANTARA/HO-Pemkot Jakpus

Lahan yang diserahkan tersebut masing-masing memiliki luas sekitar 1.900 meter persegi dan 190 meter persegi. Menurut Masyati, berdasarkan ketentuan dalam BAST, pengembang tidak hanya berkewajiban menyerahkan lahan, tetapi juga melakukan pengamanan serta menanggung biaya proses penyertifikatan aset yang telah diserahkan kepada pemerintah.

“Pengamanan berupa pemasangan papan plang aset dan pemagaran sudah dilakukan. Selanjutnya, kewajiban penyertifikatan juga harus segera ditindaklanjuti,” ujar Masyati. Dia pun berharap penyertifikatan itu dapat diselesaikan paling lambat satu tahun setelah penyerahan aset, sebagaimana ketentuan yang tercantum di dalam BAST.

Maka dari itu, Pemkot Jakarta Pusat kembali melakukan peninjauan lapangan sekaligus meminta pengembang agar segera berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Jakarta untuk menindaklanjuti proses penyertifikatan melalui kantor pertanahan. Masyati menegaskan langkah tersebut tidak hanya ditujukan kepada satu pengembang, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Jakarta Pusat dalam memastikan seluruh aset hasil kewajiban pengembang tertib secara administrasi dan memiliki kepastian hukum.

“Ini menjadi komitmen untuk memastikan setiap aset daerah yang telah diserahkan pengembang tercatat, terlindungi, dan memiliki kepastian administrasi serta hukum,” tutur Masyati.

Sampah

Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo berharap seluruh sampah ibu kota dapat terkelola 100 persen pada tahun 2028 karena adanya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). “Kami berharap pada tahun 2028 sampah Jakarta betul-betul terkelola 100 persen. Sekarang ini bersama-sama dengan Danantara dan Kementerian Lingkungan Hidup, segera menyelesaikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah,” kata Pramono saat dijumpai di Rorotan, Jakarta Utara.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.