Gempar! 995 Pucuk Senjata Api Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Ini Kronologinya!

Kamis, 06 Agu 2026, 19:17 WIB

JAKARTA - Tim kuasa hukum sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mengungkap kronologi temuan 995 pucuk senjata api, VCD porno hingga narkoba di sekolah tersebut.

"Kami awalnya ingin membuka sebuah ruangan untuk kebutuhan anak sekolah. Namun, tiba-tiba ketika kami membuka ruangan untuk kepentingan sekolah ini, kami temukan peralatan yang disebut senjata. Airsoft gun yang bisa membunuh karena larasnya itu polos tidak ada alur," kata Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan, Untung Sangaji di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

Ket. Foto: Temuan berupa sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (6/8). — Sumber: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Untung mengatakan, awalnya pihak sekolah hanya ingin membuka ruangan untuk kepentingan operasional guru. Namun, saat pintu dibuka bersama polisi, mereka kembali menemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan senjata api.

Dalam ruangan bekas Kepala Yayasan berinisial IWD di sekolah swasta itu ditemukan 995 pucuk senjata, amunisi, aksesori senjata, alat pembuat peluru hingga barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja.

Oleh karena itu, dia mengaku heran alat pembuat amunisi bisa berada di lingkungan sekolah. Kemudian, juga ditemukan narkoba dan VCD porno dalam ruangan itu.

“Alat pembuat peluru, kok bisa ada di lingkungan sekolah ini? Kenapa di sekolah yang sangat kita hormati, TK, SD, SMP, SMA ini ada orang yang diam-diam melakukan kegiatannya di situ?," katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan temuan sejumlah senjata api dan airsoft gundi salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).

Polisi menerima laporan dari masyarakat perihal temuan tersebut pada 15 Juli 2026. Penyidik sebelumnya telah membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal setelah mengetahui adanya temuan itu.

Selain itu, pembuatan Laporan Polisi Model A tersebut juga dilakukan sebagai dasar penanganan awal sebelum proses penyelidikan bergulir lebih lanjut.

Penjelasan Kuasa Hukum

Sementara itu, kuasa hukum sebuah yayasan sekolah swasta di Jakarta Selatan mengungkapkan mantan Ketua Pengurus Yayasan berinisial IWD merupakan pelaku yang menyimpan senjata api, amunisi, alat pencetak peluru hingga narkotika di ruangan sekolah.

"Ketika kita buka ruangannya ternyata berisi senjata dan ada narkobanya gitu. Jadi itulah yang hari ini kami juga akan bikin laporan baru terkait dengan penemuan narkoba," kata Kuasa hukum yayasan, Hermawanto kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.

Hermawanto mengatakan ruangan tersebut baru dapat dibuka setelah pihak sekolah meminta pendampingan Polres Metro Jakarta Selatan karena seluruh kunci ruangan dibawa oleh mantan pengurus yang telah diberhentikan.

Dia menjelaskan mantan Ketua Pengurus Yayasan yang telah bekerja selama 15 tahun itu diberhentikan pada 18 April 2026 karena diduga menyalahgunakan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi.

"Jadi alasan dipecat itu adalah karena ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi. Jadi yayasan uangnya diambil kemudian dibeli untuk membeli tanah, ternyata tanah itu bergeser atas nama istrinya," ucapnya.

Selain memberhentikan Ketua Pengurus Yayasan, pihak yayasan juga menonaktifkan istrinya dari status anggota pembina.

Menurut Hermawanto, sejak pemberhentian tersebut pihak sekolah tidak lagi memiliki akses ke sejumlah ruangan karena seluruh kunci dibawa oleh mantan pengurus. Saat ruangan berhasil dibuka dengan pendampingan kepolisian, ditemukan sejumlah barang yang diduga melanggar hukum.

Seluruh barang bukti, kata dia, telah diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terkait dengan senjata semua sudah kami serahkan kepada penyidik, semua sudah kami serahkan juga kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian dari Polres Metro Jakarta Selatan menitipkan barangnya di Wasendak Polda Metro Jaya," katanya.

Terkait rinci kepemilikan senjata, pihaknya menyerahkan proses identifikasi jenis senjata dan pemeriksaan forensik kepada penyidik.

Selain itu, yayasan mengaku masih menemukan satu ruangan lain yang menyerupai bunker dan hingga kini masih terkunci sehingga meminta bantuan kepolisian untuk membukanya.

"Jadi kami ingin bunker ini juga dibuka kemudian. Itu harapan kami dari kepolisian," kata Hermawanto.

Menurut dia, sengketa terkait pemberhentian mantan Ketua Pengurus Yayasan saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, penemuan senjata api, narkotika, dan barang-barang lain di lingkungan sekolah dinilai menjadi temuan baru yang perlu didalami aparat penegak hukum.

Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan temuan sejumlah senjata api dan airsoft gun

di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).

Polisi menerima laporan dari masyarakat perihal temuan tersebut pada 15 Juli 2026.

Penyidik sebelumnya telah membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal setelah mengetahui adanya temuan itu.

Selain itu, pembuatan Laporan Polisi Model A tersebut juga dilakukan sebagai dasar penanganan awal sebelum proses penyelidikan bergulir lebih lanjut. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.