Sistem Pilkada Perlu Direformasi

Senin, 03 Agu 2026, 03:07 WIB

BLORA - Pemerintah dan DPR didorong untuk segera melakukan reformasi kebijakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara menyeluruh guna membangun sistem pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

“Reformasi sistem Pilkada juga bertujuan untuk menciptakan sistem demokrasi yang lebih berkualitas, efisien, dan berintegritas,” ujar Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Siswanto yang juga Wakil Ketua DPRD Blora saat menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Blora, kemarin.

Ket. Foto: Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia (ADKASI) Siswanto. — Sumber: Antara

Sementara strategi pemberantasan korupsi yang bertumpu pada penindakan, menurut dia, belum mampu memutus mata rantai korupsi di daerah. OTT memang penting untuk menegakkan hukum, tetapi tidak cukup untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih karena korupsi akan terus berulang selama akar masalahnya tidak diselesaikan.

OTT KPK terhadap Bupati Pemalang tersebut, merupakan kepala daerah ke-12 yang ditangkap KPK sepanjang tahun 2026, yang diduga terkait pemerasan terhadap perangkat daerah.

Hal demikian, kata Siswanto, menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan daerah. Kasus ini menambah daftar panjang lebih dari 476 kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi sejak era pilkada langsung.

Untuk itulah ADKASI mengusulkan reformasi sistem pilkada yang mencakup tiga aspek utama, yakni perbaikan sistem rekrutmen kepala daerah, penataan mekanisme penyelenggaraan Pilkada, serta pemberian insentif berbasis kinerja bagi kepala daerah.

Pada aspek pertama, sistem rekrutmen kepala daerah dinilai perlu lebih mengedepankan kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kapasitas kepemimpinan. Pilkada diharapkan tidak lagi menjadi ajang yang lebih mengandalkan kekuatan finansial dibandingkan kualitas calon. 

“Paradigma pemilihan pemimpin daerah harus bergeser dari siapa yang memiliki modal terbesar menjadi siapa yang memiliki kemampuan terbaik untuk memimpin dan melayani masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, reformasi juga diarahkan pada upaya menekan tingginya biaya politik melalui penerapan sistem Pilkada asimetris. Dalam skema ini, tidak semua daerah diwajibkan menggunakan model pemilihan yang sama. Daerah dengan karakteristik tertentu dapat menerapkan mekanisme yang lebih sederhana, efisien, namun tetap menjunjung prinsip-prinsip demokrasi.

“Kebijakan tersebut diyakini dapat mengurangi praktik politik uang, menekan biaya politik, sekaligus mempersempit peluang terjadinya korupsi sejak proses pemilihan berlangsung,” ujarnya.

Sistem Insentif

Selain itu, kata dia, ADKASI juga mendorong pemerintah untuk membangun sistem insentif yang sehat bagi kepala daerah. Kepala daerah yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dinilai layak memperoleh tambahan hak keuangan berbasis kinerja.

Insentif tersebut, menurut dia, dapat diberikan dalam bentuk persentase tertentu dari kenaikan PAD yang berhasil dicapai.

Melalui reformasi menyeluruh tersebut, diharapkan sistem Pilkada di Indonesia mampu melahirkan pemimpin daerah yang lebih kompeten, berintegritas, serta berorientasi kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pilkada dilakukan hanya untuk memilih kepala daerah, sementara wakilnya ditetapkan berdasarkan penunjukan dari kepala daerah terpilih.

Khozin, dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Jakarta, pekan lalu, mengusulkan ide itu untuk menghindari wakil kepala daerah hanya dijadikan sebagai pendulang suara atau vote getter dalam pilkada.

“Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” kata dia. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Senin 24 Agustus 2026 Naik, Segini Harga Terbarunya

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.