Mentan Ungkap Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi Rugikan Konsumen Rp71 Triliun, 15 Merek Diperiksa
Jumat, 31 Jul 2026, 20:35 WIBJakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan temuan dugaan kecurangan peredaran beras fortifikasi merugikan konsumen sekaligus negara melalui penyalahgunaan subsidi pangan sehingga menjadi perhatian serius pemerintah.
"Di dalamnya ini kan ada subsidi kan? Clear kan? Berarti ini barang subsidi karena berasnya disubsidi, semua sarana produksi disubsidi, berarti ini kan ada subsidi pemerintah kan? Lah ini diperdagangkan oleh pengusaha besar tetapi menipu pula rakyat," kata Mentan dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Jumat (31/7).
Amran mengatakan beras fortifikasi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, penderita stunting, dan kelompok rentan sehingga harganya semestinya setara beras medium atau hanya sedikit lebih tinggi.
Namun, pemerintah menemukan produk berlabel beras fortifikasi dijual hingga Rp42.000 per kilogram dengan harga rata-rata Rp22.665 per kilogram meski sebagian besar diduga tidak memenuhi standar.
Harga itu jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium yang hanya Rp14.900 per kilogram. Padahal tambahan biaya fortifikasi seharusnya hanya berkisar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram.
Ia mengungkapkan hasil pengujian laboratorium menunjukkan sekitar 80 persen sampel beras fortifikasi tidak sesuai standar.
Menurut Amran, potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp71 triliun, sementara potensi penyalahgunaan subsidi pemerintah yang melekat pada beras mencapai sekitar Rp56 triliun.
Ia menjelaskan seluruh produksi beras nasional memperoleh dukungan subsidi berupa pupuk, benih, irigasi, listrik, bahan bakar, traktor, dan sarana produksi lainnya dengan total anggaran mencapai Rp164 triliun tahun 2026.
Karena itu, Amran menilai praktik menjual beras bersubsidi dengan klaim fortifikasi yang tidak sesuai standar merupakan bentuk penipuan yang merugikan masyarakat sekaligus mencederai tujuan subsidi pemerintah.
Kementerian Pertanian memastikan seluruh temuan akan diproses sesuai ketentuan dan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum (APH) setelah seluruh data, dokumen, serta hasil laboratorium dinyatakan lengkap.
Amran mengatakan sementara terdapat 15 merek beras fortifikasi yang menjadi objek pemeriksaan berdasarkan sampel dari sentra produksi beras nasional, termasuk Pulau Jawa, Lampung, dan Sulawesi.
Kendati demikian, Mentan mengatakan mengenai nama merek temuan tersebut akan diumumkan pihak yang berwenang yakni aparat penegak hukum.
"Biar di penyidikan (APH) nanti umumkan. Tapi barang buktinya kan sudah kita pegang. Saya selesaikan dulu semua data-data, ya hari ini, besok (1 Agustus ) atau Senin (3 Agustus) tandatangan langsung diserahkan (barang bukti ke APH)," beber Amran.
Amran menegaskan pemerintah tidak akan mundur menghadapi mafia pangan karena praktik tersebut merampas hak masyarakat memperoleh pangan berkualitas dengan harga wajar serta harus dihukum berat agar menimbulkan efek jera.
"Kita tidak boleh berhenti memerangi mafia atau koruptor karena ini adalah membuat masyarakat kita terdampak dan merugikan mereka. Kita tidak boleh mundur," kata Amran.
- Kecurangan Beras
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.