Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polsek Batu Aji Batam Tangkap Mantan Kepala SMA Terkait Penggelapan Uang

📅 Kamis, 30 Jul 2026, 16:09 WIB | Oleh:
Polsek Batu Aji Batam Tangkap Mantan Kepala SMA Terkait Penggelapan Uang Doc: ANTARA/HO-Polresta Barelang
Ket. Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa (tengah)

BATAM -- Unit Reskrim Polsek Batu Aji di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria berinisial AP (41), mantan Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau, atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

"Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji," kata Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa yang dikonfirmasi di Batam, Rabu. 

Tersangka ditangkap kediamannya pada Senin (27/7) malam, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Budi menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia, RR (48), saat memeriksa rekening resmi sekolah pada 4 Oktober 2025. Saat itu, saldo rekening sekolah hanya tersisa Rp41 juta. 

Hasil audit internal bersama staf bendahara menguatkan indikasi adanya kejanggalan pembayaran pendaftaran dan SPP dari 12 orang tua siswa melalui rekening pribadi maupun secara tunai kepada tersangka, bukan melalui rekening resmi sekolah. 

Tersangka, kata dia, kemudian menemui korban dan mengakui telah menggunakan uang milik yayasan. 

"Tersangka juga menyerahkan surat pernyataan pengembalian beserta rekapitulasi pembayaran yang menunjukkan total dana yang diterima mencapai Rp143.000.000," katanya melanjutkan.

Atas laporan masyarakat itu, Unit Reskrim Polsek Batu Aji melaksanakan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melaksanakan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan AP (41) sebagai tersangka.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar dua rekening koran bank.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
Nasional
TNI-Polri Harus  Tingkatkan...
Luar Negeri
Serangan Russia ke Ukraina ...
Luar Negeri
Korban Tewas Akibat Banjir ...
Advertisement
Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027

Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027

07 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.