Suara Masyarakat Adat Masih Minim dalam Pemberitaan RUU Masyarakat Adat

Rabu, 29 Jul 2026, 06:00 WIB

Makassar – The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) menilai keterlibatan masyarakat adat sebagai narasumber utama dalam pemberitaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masih minim. Padahal, kelompok yang akan terdampak langsung oleh regulasi tersebut dinilai seharusnya menjadi suara utama dalam proses pemberitaan.

Peneliti SIEJ Fachri Hamzah mengatakan temuan itu berdasarkan hasil pemantauan pemberitaan RUU Masyarakat Adat selama periode Januari hingga Juni 2026 yang dipaparkan dalam Green Editor Forum. Forum tersebut mempertemukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), editor media, organisasi masyarakat sipil, anggota DPR RI, akademisi, dan perwakilan masyarakat adat.

Ket. Foto: Foto bersama usai SIEJ dan multipihak melakukan pertemuan membahas keterwakilan masyarakat adat di wilayah pemberitaan media massa sepanjang Januari - Juni 2026. — Sumber: Antara

"Hasil pemantauan SIEJ menunjukkan masyarakat adat masih belum menjadi subjek utama dalam pemberitaan," kata Fachri dalam keterangan pers di Makassar, Selasa (28/7).

Berdasarkan hasil pemantauan, suara masyarakat adat masih relatif jarang diangkat media dalam pemberitaan mengenai RUU Masyarakat Adat.

Dari 27 berita yang dianalisis dengan total 48 kutipan narasumber, hanya tujuh kutipan yang berasal dari masyarakat adat. Sebaliknya, anggota DPR RI dan organisasi masyarakat sipil masing-masing dikutip sebanyak 15 kali.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat di ruang publik masih lebih banyak didominasi oleh perspektif pembuat kebijakan dan organisasi pendamping dibandingkan masyarakat adat sebagai pihak yang akan menerima dampak langsung dari regulasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat Muhammad Nasir Djamil memastikan proses pembahasan RUU terus dilakukan dengan menyerap aspirasi masyarakat adat dari berbagai daerah.

Menurut Nasir, setelah mengunjungi sejumlah wilayah, Panja RUU Masyarakat Adat juga dijadwalkan mendengarkan masukan dari masyarakat adat di Papua.

Ia menegaskan masukan dari masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU.

Nasir menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, terutama di tengah masih tingginya konflik agraria dan tekanan terhadap wilayah adat.

Kunjungan Kerja

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan penyusunan RUU Masyarakat Adat dipercepat melalui penyerapan aspirasi di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Barat, guna memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.

"Kami melakukan proses partisipasi publik bermakna (meaningful public participation) dalam konteks menerima masukan dan pengetahuan terkait rancangan undang-undang masyarakat adat yang sedang kami susun," kata Bob saat kunjungan kerja Baleg DPR RI di Pontianak.

Menurut Bob, Kalimantan Barat dipilih sebagai salah satu lokasi kunjungan karena memiliki keragaman suku dan komunitas adat yang dapat memberikan perspektif penting dalam penyusunan regulasi.

Ia menjelaskan RUU Masyarakat Adat telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai usul inisiatif DPR RI dan saat ini pembahasannya ditangani Baleg DPR RI.

Bob menegaskan tujuan penyusunan RUU tidak hanya mengakui keberadaan masyarakat adat, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak tradisional yang selama ini hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

"Pada intinya, setiap warga negara di Republik Indonesia memiliki hak tradisional sebagai masyarakat adat dan juga hak asasi manusia sebagai warga negara," ujarnya.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

KemenPU Tangani 1.229 Titik Kekeringan: 41 Ribu Hektar Sawah & 616 Ribu Jiwa Terbantu

Kebakaran Rumah di Kebayoran Baru, Sebanyak 81 Personel Dikerahkan

Gempa M5,9 Mengguncang Jepang Bagian Timur termasuk Tokyo, Layanan Kereta Api Terganggu

269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Karhutla di Jambi Terus Meningkat, Perusahaan Migas Petrochina Jabung Bantu Padamkan

Liga Inggris: Manchester United Tersungkur di Kandang Hull, Tottenham Dipermalukan Brentford

Serie A Italia: Inter dan Napoli Awali Musim 2026-27 dengan Kemenangan, De Bruyne Jadi Pembeda

Bayern Taklukkan Dortmund 2-1 dan Rebut Piala Super Jerman

La Liga Spanyol: Carlos Espi Jadi Penentu, Real Madrid Menang Dramatis di Markas Espanyol

Pemerintah Kota Jambi Dorong Tirta Mayang Tingkatkan Kualitas Air

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.