Suara Masyarakat Adat Masih Minim dalam Pemberitaan RUU Masyarakat Adat
Rabu, 29 Jul 2026, 06:00 WIBMakassar â The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) menilai keterlibatan masyarakat adat sebagai narasumber utama dalam pemberitaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masih minim. Padahal, kelompok yang akan terdampak langsung oleh regulasi tersebut dinilai seharusnya menjadi suara utama dalam proses pemberitaan.
Peneliti SIEJ Fachri Hamzah mengatakan temuan itu berdasarkan hasil pemantauan pemberitaan RUU Masyarakat Adat selama periode Januari hingga Juni 2026 yang dipaparkan dalam Green Editor Forum. Forum tersebut mempertemukan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), editor media, organisasi masyarakat sipil, anggota DPR RI, akademisi, dan perwakilan masyarakat adat.
"Hasil pemantauan SIEJ menunjukkan masyarakat adat masih belum menjadi subjek utama dalam pemberitaan," kata Fachri dalam keterangan pers di Makassar, Selasa (28/7).
Berdasarkan hasil pemantauan, suara masyarakat adat masih relatif jarang diangkat media dalam pemberitaan mengenai RUU Masyarakat Adat.
Dari 27 berita yang dianalisis dengan total 48 kutipan narasumber, hanya tujuh kutipan yang berasal dari masyarakat adat. Sebaliknya, anggota DPR RI dan organisasi masyarakat sipil masing-masing dikutip sebanyak 15 kali.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat di ruang publik masih lebih banyak didominasi oleh perspektif pembuat kebijakan dan organisasi pendamping dibandingkan masyarakat adat sebagai pihak yang akan menerima dampak langsung dari regulasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat Muhammad Nasir Djamil memastikan proses pembahasan RUU terus dilakukan dengan menyerap aspirasi masyarakat adat dari berbagai daerah.
Menurut Nasir, setelah mengunjungi sejumlah wilayah, Panja RUU Masyarakat Adat juga dijadwalkan mendengarkan masukan dari masyarakat adat di Papua.
Ia menegaskan masukan dari masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU.
Nasir menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, terutama di tengah masih tingginya konflik agraria dan tekanan terhadap wilayah adat.
Kunjungan Kerja
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan penyusunan RUU Masyarakat Adat dipercepat melalui penyerapan aspirasi di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Barat, guna memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.
"Kami melakukan proses partisipasi publik bermakna (meaningful public participation) dalam konteks menerima masukan dan pengetahuan terkait rancangan undang-undang masyarakat adat yang sedang kami susun," kata Bob saat kunjungan kerja Baleg DPR RI di Pontianak.
Menurut Bob, Kalimantan Barat dipilih sebagai salah satu lokasi kunjungan karena memiliki keragaman suku dan komunitas adat yang dapat memberikan perspektif penting dalam penyusunan regulasi.
Ia menjelaskan RUU Masyarakat Adat telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai usul inisiatif DPR RI dan saat ini pembahasannya ditangani Baleg DPR RI.
Bob menegaskan tujuan penyusunan RUU tidak hanya mengakui keberadaan masyarakat adat, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak tradisional yang selama ini hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
"Pada intinya, setiap warga negara di Republik Indonesia memiliki hak tradisional sebagai masyarakat adat dan juga hak asasi manusia sebagai warga negara," ujarnya.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tahun Baru Islam: Ponpes Al Hamid Cilangkap Hias 100 Mobil dengan Ornamen Islami
-
Warga Jakarta Timur Diminta Aktif Cegah Tawuran
-
Untuk Mencegah Banjir, Lurah Pemurus Dalam Ajak Warga Bersihkan Sungai
-
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini: Pagi Cerah Berawan, Siang Berpotensi Hujan Ringan
-
Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.