Potensi Kerugian Negara akibat Korupsi Rp238 Triliun
Rabu, 29 Jul 2026, 03:17 WIBJAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan dalam pernyataan resmi unggahan ulang video melalui akun media sosial pribadinya di Jakarta, akhir pekan kemarin.
âJika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,â kata Wapres Gibran dikutip dari akun Instagram resminya di Jakarta, Sabtu (25/7).
Dalam unggahan berupa video tersebut diberi catatan bahwa konten itu pernah diunggah pada Februari 2026 dan kembali diangkat pada Juli 2026.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013 hingga 2022, kata dia, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai 238 triliun rupiah. Sedangkan data penanganan kasus oleh Kejaksaan pada tahun 2024 mencatat potensi kerugian negara mencapai 310 triliun rupiah, namun hanya 1,6 triliun rupiah yang berhasil dikembalikan ke kas negara.
Menurut Gibran, tingkat pengembalian aset negara yang dikorupsi saat ini sangat rendah karena lebih dari 90 persen menguap begitu saja serta tetap dinikmati oleh pelaku maupun kerabatnya.
Kondisi tersebut diperparah oleh modus kejahatan yang semakin terorganisir, bersifat lintas batas, serta memanfaatkan teknologi terkini untuk penggelapan dan pencucian uang.
âPrinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara,â tegasnya.
RUU Perampasan Aset
Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan langkah krusial, sekaligus penjelmaan dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Regulasi tersebut mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), yang dinilai sangat efektif untuk memulihkan keuangan negara, khususnya ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.
Menanggapi adanya kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip praduga tak bersalah, Wapres mengimbau agar proses pembahasan RUU dilakukan secara transparan, komprehensif, dan melibatkan para praktisi serta profesional.
Hal ini bertujuan agar undang-undang yang dihasilkan memiliki pengawasan ketat, tajam kepada pelaku, namun tidak sewenang-wenang terhadap pihak yang tidak bersalah.
Sebagai referensi, Wapres menyoroti keberhasilan penerapan perampasan aset di negara-negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, hingga Italia, yang memanfaatkan aset sitaan mafia menjadi fasilitas publik.
Melalui komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat, Wapres Gibran mengajak seluruh pihak untuk mengawal pembahasan rancangan undang-undang ini demi memastikan aset negara kembali Âsepenuhnya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI menyerap berbagai aspirasi mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana dari masyarakat di sejumlah daerah dalam reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU tersebut tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah.
âIni menjadi komitmen Komisi III DPR RI dalam memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah,â kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (28/7).
Adapun pada masa reses sejauh ini, Komisi III DPR telah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Dari kunjungan itu, dia mengatakan masyarakat termasuk aparat penegak hukum menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya.
Namun demikian, dia juga menegaskan bahwa penguatan kewenangan negara harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Dia pun ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset itu nantinya bukan hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Dia berharap pembentukan RUU tersebut dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memperoleh legitimasi publik karena disusun melalui proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta para pemangku kepentingan di berbagai daerah.
âSetiap masukan yang disampaikan selama masa reses ini akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana di Komisi III DPR RI,â katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menunggu kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, seraya menegaskan pemerintah telah memiliki pandangan terhadap rancangan regulasi tersebut.
Supratman mengatakan RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahapan penghimpunan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses legislasi di DPR karena merupakan usul inisiatif parlemen. Ia meminta publik memberi ruang bagi proses penyusunan regulasi yang masih berlangsung, termasuk penyerapan aspirasi masyarakat yang menurutnya telah berjalan sekitar dua bulan. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Tekad untuk Membawa Pencak Silat Terus Berkembang dan Mendunia
-
FBI Buru Mantan Perwira Angkatan Udara AS yang Diduga Jadi Mata-mata Iran
-
Upgrade Serasa Naik Level, KAI Bawa New Generation ke Dua KA Favorit
-
Pesawat Latih Milik AU Pakistan Jatuh di Punjab, Pilot Selamat
-
Henderson: Bellingham Bisa Menjadi Faktor X Inggris di Piala Dunia 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.