Pendaftaran Pilkades Serentak di 154 Desa Kabupaten Bekasi Resmi Dibuka
Rabu, 29 Jul 2026, 15:18 WIBKABUPATEN BEKASI - Tahapan pendaftaran bakal calon pada Pemilihan Kepala Desa Serentak 2026 di 154 desa se-Kabupaten Bekasi resmi dibuka sejak 26 Juli dan akan berlangsung hingga 2 Agustus 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Iman Santoso di Cikarang, Rabu (29/7), mengatakan panitia pemilihan di masing-masing desa telah mulai menerima berkas pendaftaran bakal calon kepala desa.
"Panitia pemilihan di masing-masing desa mulai menerima berkas pendaftaran dari sejumlah bakal calon kepala desa yang akan bertarung memperebutkan kursi kepala desa," katanya.
Tahapan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-96/DPMD tentang Penyesuaian Perubahan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Masa Bakti 2026â2034.
Seluruh bakal calon selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan serta keabsahan dokumen sebelum ditetapkan memenuhi syarat mengikuti tahapan berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berlangsung tertib, aman, lancar, dan kondusif hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 20 September 2026.
Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengingatkan seluruh bakal calon dan tim pendukung menjunjung tinggi etika demokrasi serta menghindari politik uang, penyebaran hoaks, dan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Di Desa Sukaresmi, panitia telah menerima berkas pendaftaran dari bakal calon pertama, Mulyadi Ibrahim. Berkas tersebut akan diteliti dan diverifikasi sebelum calon dinyatakan memenuhi persyaratan mengikuti tahapan selanjutnya.
- Pilkades Serentak
- pendaftaran
- Kabupaten Bekasi
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Selama Libur Panjang, KAI Divre III Palembang Catat 6.980 Penumpang Anak Nikmati Perjalanan dan Edukasi Kereta Api
-
Pelaku Pungli Wisatawan di Danau Toba yang Viral Sudah Ditangkap
-
Gagal Pertahankan WTP, DPRD Bekasi Bongkar Penyebab Opini Disclaimer dari BPK
-
Ibu Hamil Akan Jalan-jalan? Boleh Saja, Tapi Perhatikan Saran Dokter Berikut
-
Bukan Uang, ASN Banjarmasin Kini Wajib Nabung Sampah 5 Kg per Bulan.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.