Pramono Pastikan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Tak Bebani Gubernur DKI Selanjutnya

Selasa, 28 Jul 2026, 15:35 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun tidak akan menjadi beban bagi pemerintahan selanjutnya. Menurutnya, kondisi keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta cukup kuat untuk memenuhi kewajiban pembayaran obligasi tersebut secara bertahap.

Pramono menjelaskan, Pemprov DKI memilih tenor atau jangka waktu pembayaran selama tujuh tahun agar proses pelunasan dapat dilakukan secara terukur. Dengan skema tersebut, ia optimistis siapa pun yang memimpin Jakarta pada masa mendatang tetap dapat menyelesaikan kewajiban tanpa mengganggu kondisi fiskal daerah.

Ket. Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun tidak akan menjadi beban bagi pemerintahan selanjutnya. Menurutnya, kondisi keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta cukup kuat untuk memenuhi kewajiban pembayaran obligasi tersebut secara bertahap. — Sumber: Pemprov DKI Jakarta

"Sebenarnya obligasi Rp3,5 triliun bagi Jakarta itu bukan sebuah hambatan. Dan pasti Jakarta akan bisa menyelesaikannya dengan baik, siapapun yang akan menjadi Gubernur di Jakarta. Makanya kenapa kemudian tenornya tujuh tahun," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/7).

Ia menuturkan, penerbitan obligasi daerah merupakan salah satu strategi pembiayaan kreatif yang ditempuh Pemprov DKI untuk memperoleh sumber pendanaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah tersebut juga disebut telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Meski demikian, Pramono menegaskan tetap akan memperhatikan masukan dari Kementerian Dalam Negeri terkait rencana tersebut. Ia menilai koordinasi dengan pemerintah pusat penting agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Memang obligasi daerah ini adalah salah satu bentuk creative financing yang kami lakukan. Tetapi memang di dalam aturan, sekarang ini kami sudah mendapatkan dukungan atau persetujuan dari Kemenko Perekonomian. Apapun itu, sebagai Gubernur saya juga pasti akan mendengarkan apa yang menjadi masukan dan saran dari Kemendagri," katanya.

Pramono juga menyampaikan akan berdiskusi langsung dengan Menteri Dalam Negeri mengenai rencana penerbitan obligasi tersebut sebelum proses selanjutnya dilakukan.

"Sehingga dengan demikian, pada waktunya nanti, saya pasti akan berdiskusi dengan Bapak Mendagri," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta memastikan kemampuan fiskalnya sebelum menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun. Menurutnya, obligasi pada dasarnya merupakan bentuk utang sehingga pemerintah daerah harus memiliki kemampuan membayar kewajiban tersebut tanpa membebani pemerintahan berikutnya.

"Obligasi itu sama saja dengan berutang, kan. APBD-nya mampu tidak untuk membayar utang itu. Jangan sampai menjadi beban bagi kepala daerah berikutnya. Kalau tidak punya kemampuan membayar kan repot," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/7).

Ia menambahkan hingga kini belum ada pembahasan khusus dengan Pemprov DKI Jakarta mengenai rencana penerbitan obligasi tersebut. Namun, pemerintah daerah yang akan menerbitkan obligasi diminta memastikan kemampuan pelunasannya selama masa jabatan.

"Yang paling utama bisa membayar di masa jabatannya. Dan jangan sampai beban kepala daerah berikutnya," tegasnya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.