- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI: Tarif Khusus ...
Pemprov DKI: Tarif Khusus Transportasi Jakarta Hanya Rp8 Hari Ini
Senin, 17 Agu 2026, 14:52 WIBJAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif khusus transportasi umum sebesar Rp8 pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Tarif tersebut berlaku untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta pada Senin (17/8).
Kebijakan ini sekaligus merevisi rencana sebelumnya yang menetapkan tarif transportasi umum hanya Rp1. Penyesuaian dilakukan setelah Pemprov DKI berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan perubahan tarif dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan transportasi selama perayaan kemerdekaan. Dengan demikian, layanan transportasi yang dikelola pemerintah pusat dan Pemprov DKI memiliki tarif khusus yang sama.
âSetelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp1 tetapi Rp8,â ujar Gubernur Pramono pada Kamis (13/8).
Menurut Gubernur Pramono, penyamaan tarif diperlukan agar kebijakan transportasi pada momentum HUT RI dapat diterapkan secara seragam. "Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama," kata dia.
Gubernur Pramono sebelumnya memang sempat menyiapkan tarif Rp1 sebagai hadiah bagi masyarakat Jakarta. Rencana tersebut disampaikan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Saat itu, Gubernur Pramono menyebut kebijakan tarif Rp1 berlaku untuk transportasi yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Layanan yang dimaksud mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Namun, rencana tersebut kemudian mengalami perubahan setelah dilakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Tarif Rp8 akhirnya ditetapkan untuk menyamakan kebijakan khusus transportasi pada peringatan kemerdekaan.
Kebijakan tarif khusus ini menjadi salah satu bentuk fasilitas bagi masyarakat dalam momentum HUT ke-81 RI. Warga Jakarta dapat memanfaatkan layanan transportasi umum dengan tarif yang telah ditetapkan tersebut.
Penyesuaian tarif juga diharapkan membuat kebijakan transportasi selama perayaan kemerdekaan lebih seragam. Dengan tarif yang sama, masyarakat dapat menggunakan berbagai moda transportasi publik dengan kebijakan khusus pada 17 Agustus 2026. ils/I-1
- Tarif Khusus
- Tarif Transportasi Umum
- Pemprov DKI Jakarta
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Tahan Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
-
Malaysia Putus Total Pengadaan Alat Pertahanan dari Norwegia
-
IHSG Hari Ini Menguat Mengikuti Bursa Global, Pasar Optimistis Kesepakatan Damai AS-Iran
-
Promo Sembako Murah Jakarta Fair 2026: Ada Paket Hemat Mulai Rp10 Ribu
-
Dosen UMY Tekankan Mitigasi Berbasis Konservasi Air Hadapi Kekeringan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.