Unit PPA: Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Tangsel Masih Tinggi

Senin, 27 Jul 2026, 16:30 WIB

TANGERANG - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih tinggi. Jumlah korban kekerasan hingga pertengahan 2026 tercatat 118 anak, dari 211 kasus kekerasan.

Data dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel tercatat 397 kasus yang terjadi pada 2025. Sebanyak 244 anak yang menjadi korban kekerasan seksual hingga perundungan, tahun lalu.

Ket. Foto: — Sumber: RRI/Saadatuddaraen

Kekerasan yang terjadi di sekolah sebanyak 37 kasus, tahun 2026. Sementara tahun lalu hanya ada 30 kasus kekerasan terjadi di sekolah.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Tri Purwanto, mengatakan kekerasan itu dipengaruhi kombinasi sejumlah faktor. Faktor itu adalah keluarga, sekolah, lingkungan dan perkembangan teknologi.

Unit PPA Kota Tangsel di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB). Unit ini terus memantau kondisi perempuan dan anak khususnya aspek perlindungan kepada mereka.

“Untuk kasus kekerasan seksual, umumnya terjadi karena minimnya pengawasan orangtua," kata Purwanto, Minggu (26/7).

Di samping itu juga ada faktor penyalahgunaan media sosial, rendahnya pendidikan seks dan anggapan seks adalah hal yang tabu. Seringkali lingkungan siosial juga tidak mendukung jika pelaku kekerasan pihak yang dikenal korban sehingga korban takut melapor.

Sementara kasus bullying di sekolah umumnya terjadi karena pelaku ingin menunjukkan eksistensi diri. “Ada kecenderungan pelaku ingin menunjukan kekuasaan. Selain itu pengawasan guru juga kurang optimal,” ucap dia.

Pihaknya juga melakukan upaya untuk melakukan penguatan serta pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan. Diantaranya, penguatan peran keluarga dalam pengawasan dan komunikasi, literasi digital bagi anak, orangtua dan guru.

“Kolaborasi antara sekolah, orang tua, kepolisian, dinas pendidikan, dan masyarakat. Semuanya untuk pencegahan serta penanganan kasus secara cepat juga harus dilakukan,” kata dia. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.