Mensesneg: Presiden Prabowo Menerima Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo
Senin, 27 Jul 2026, 10:16 WIBJAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Bank Indonesia, Jakarta, Senin, mengatakan surat pengunduran diri Perry telah diterima pemerintah secara resmi pada Minggu (26/7).
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama tujuh tahun memimpin bank sentral.
"Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia," kata Prasetyo.
Ia menjelaskan, pemerintah akan segera menindaklanjuti proses administrasi pemberhentian Perry secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Prasetyo menambahkan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti hingga gubernur definitif ditetapkan.
"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah ibu Destry Damayanti," kata Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo mengajak masyarakat tetap tenang dan memastikan koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia akan terus berjalan guna menjaga stabilitas perekonomian nasional.
"Pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan yang sudah diberikan oleh undang-undang. BI berperan menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal, tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat," katanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
EJAE-Andrea Bocelli Buka Piala Dunia 2026 di Mexico City lewat "DNA"
-
PLN Jaga Keandalan Listrik Saat Indonesia Tundukkan Mozambik di GBK
-
Harga Emas Antam Pagi Ini Naik Rp20.000 ke Angka Rp2.709.000 per Gram
-
DEN Dorong Langkah Strategis Baru untuk Pemajuan Kebudayaan Indonesia
-
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mengundurkan Diri
-
Produk Impor Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2026, Ini Penjelasan BPJPH
-
Rayakan Cinta di Australia Barat, Destinasi Romantis dari Margaret River hingga Perth
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.