Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mengundurkan Diri

Senin, 27 Jul 2026, 08:08 WIB

JAKARTA - Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi didampingi anggota Dewan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya, Senin (27/7).

Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Perry dari jabatan Gubernur Bank Indonesia pada hari Minggu (26/7). Surat keputusan presiden (Keppres) segera diterbitkan untuk menerima pengunduran diri tersebut.

Ket. Foto: Gubernur BI Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers penetapan suku bunga acuan di Jakarta, Kamis (22/6/2023) — Sumber: Antara

"Sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama mengacu kepada UU BI, maka yang pertama Presiden terima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo tentu disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin BI," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Senin (27/7).

Prasety melanjutkan, sesuai UU Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI secara otomatis akan diisi Deputi Gubernur BI Senior Destry Damayanti sebagai pejabat sementara.

"Kami mewakili pemerintah menyampaikan ke masyarakat mari kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang diberikan oleh UU di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini kemenkeu juga menjalankan fungsi jaga fiskal tentunya dalam koordinasi yang erat," kata dia.

Perry Warjiyo menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia sejak 24 Mei 2018 setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jabatannya diperpanjang untuk periode kedua, 2023–2028, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 38/P Tahun 2023 dan dilantik pada 24 Mei 2023.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.