Destry Damayanti Jadi Pejabat Sementara Gubernur BI
Senin, 27 Jul 2026, 09:02 WIBJAKARTA - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti ditetapkan menjadi pejabat sementara Gubernur BI setelah pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya.Â
Hal itu sesuai dengan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu (26/7). Jabatan sementara tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
âBank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,â kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7).
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Destry menegaskan bahwa Bank Indonesia juga tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional.
Selain itu, Bank Indonesia juga akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanahnya masing-masing.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
PLN Jaga Keandalan Listrik Saat Indonesia Tundukkan Mozambik di GBK
-
Mensesneg: Presiden Prabowo Menerima Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo
-
EJAE-Andrea Bocelli Buka Piala Dunia 2026 di Mexico City lewat "DNA"
-
Produk Impor Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2026, Ini Penjelasan BPJPH
-
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mengundurkan Diri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.