Pemerintah Mulai Berlakukan PMK Bea Masuk Nol Persen

Minggu, 26 Jul 2026, 14:25 WIB

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 tentang tarif Bea Masuk nol persen. Kebijakan ini berlaku untuk impor barang tertentu.

Fasilitas tersebut diberikan bagi barang industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat terbang. Tarif nol persen juga berlaku untuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia.

Ket. Foto: — Sumber: RRI/Magdalena Krisnawati

Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian mengatakan, PMK tersebut sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026. Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu dunia usaha menghadapi biaya produksi tinggi akibat tekanan global.

"Kebijakan ini untuk memperkuat sektor riil, melalui efisiensi biaya produksi. Sehingga pelaku usaha memiliki peluang lebih luas untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi dan memperkuat daya saingnya," kata juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam pernyataan Kemenko Perekonomian, Sabtu (25/7).

Bagi industri MRO, tarif Bea Masuk 0 (nol) persen dapat menekan biaya operasional perusahaan sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif.

Sedangkan tarif Bea Masuk 0 persen atas impor LPG, membantu industri petrokimia memproduksi bahan baku dengan biaya lebih efisien. Manfaatnya akan dirasakan oleh berbagai industri lain yang menggunakan produk petrokimia sebagai bahan baku.

Khusus untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, tarif Bea Masuk 0 persen berlaku selama enam bulan. Sedangkan ketentuan pelaksanaan fasilitas Bea Masuk bagi industri MRO diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026.

Peraturan Menteri tersebut mengatur tentang kriteria dan tata cara pemanfaatan insentif fiskal. Untuk kriteria perusahaan industri petrokimia yang dapat memanfaatkan skema khusus tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026. ils/I-1

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
  • tarif bea masuk

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.