- Home
-
- Luar Negeri
-
- Hari Ini 60 Negara Mitra A...
Hari Ini 60 Negara Mitra Amerika Dikenai Tarif Baru, Termasuk Tiongkok
Jumat, 24 Jul 2026, 12:26 WIBWASHINGTON â Sedikitnya 60 negara yang menjadi mitra datang Amerika Serikat (AS) mulai Jumat (24/7) dikenai tarif baru sebesar 10 persen atau 12,5 persen terhadap barang impor. Mitra tersebut termasuk Tiongkok, Jepang, dan Uni Eropa.
Pemerintah AS menyatakan kebijakan itu diambil karena negara-negara tersebut dinilai belum cukup tegas melarang impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
Pengumuman tersebut disampaikan sehari sebelum tarif global 10 persen yang diberlakukan Presiden Donald Trump pada Februari berakhir.
Tarif sementara itu diterapkan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif timbal balik (reciprocal tariffs) yang sebelumnya dikenakan terhadap sejumlah negara, termasuk bea terkait fentanyl atas produk dari China, Kanada, dan Meksiko.
"Presiden Trump menyadari bahwa puluhan tahun upaya persuasi moral belum berhasil menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok global," kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer.
Greer menambahkan bahwa AS telah memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya secara ketat. Menurutnya sudah saatnya mitra dagang AS melakukan hal yang sama. Menurut Kantor Perwakilan Dagang AS, negara-negara yang menjadi sasaran tarif baru mencakup sekitar 99 persen dari total impor Amerika Serikat.
Selain China, Jepang, dan Uni Eropa, tarif tersebut juga berlaku bagi Australia, Indonesia, Filipina, Swiss, Taiwan, dan Thailand. Besaran tarif ditentukan berdasarkan tingkat dugaan penggunaan tenaga kerja paksa yang dinilai oleh pemerintah AS.
Meski sebagian besar negara mitra akan dikenai tarif 12,5 persen, sekitar 20 negara, termasuk Inggris, Indonesia, Malaysia, dan Meksiko, hanya dikenai tarif 10 persen karena dinilai telah mengambil langkah hukum yang lebih kuat untuk mencegah impor barang yang diduga diproduksi melalui kerja paksa.
Di kawasan Asia, Amerika Serikat menerapkan tarif yang lebih tinggi bagi Jepang dan Korea Selatan. Namun, barang dari kedua negara yang telah dikenai tarif sebesar 12,5 persen atau lebih sebelumnya akan dibebaskan dari tarif tambahan tersebut.
Berbeda dengan sekutu-sekutu AS, China tidak memperoleh perlakuan khusus sehingga tarif baru sebesar 12,5 persen akan ditambahkan di atas bea masuk yang sudah berlaku.
Selain itu, tarif baru juga tidak berlaku bagi produk yang telah dikenai tarif sektoral, seperti mobil dan baja, yang sebelumnya diberlakukan Trump dengan alasan keamanan nasional. Pemerintahan Trump memulai penyelidikan perdagangan pada Maret untuk menggantikan sebagian besar kebijakan tarif yang dibatalkan Mahkamah Agung.
Greer beserta para pejabat senior lainnya menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan Amerika Serikat berada dalam posisi yang dirugikan saat bersaing dengan pesaing asing. Menurut mereka, banyak mitra dagang yang memangkas biaya dengan cara menggunakan kerja paksa.
Selain menyelidiki dugaan penggunaan tenaga kerja paksa, Washington juga meneliti praktik yang dianggap tidak adil terkait kelebihan kapasitas industri di 16 perekonomian, termasuk China, India, Jepang, Vietnam, dan Uni Eropa.
Tarif global sementara sebesar 10 persen diberlakukan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang mengizinkan presiden mengenakan tarif impor hingga 15 persen untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang besar dan serius. Ketentuan tersebut hanya berlaku selama 150 hari kecuali diperpanjang oleh Kongres AS.
Di saat yang sama, pemerintahan Trump juga menyiapkan tarif yang lebih permanen berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan, yang memungkinkan pemerintah mengenakan tarif sebagai respons terhadap praktik perdagangan yang dianggap tidak adil oleh negara lain.
- Tarif Baru AS
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.