Bapenda Bekasi Tertibkan Wajib Pajak demi Tingkatkan Pendapatan Daerah

Jumat, 24 Jul 2026, 16:00 WIB

KOTA BEKASI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi tengah melakukan penelusuran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kegiatan ini diberlakukan bagi kendaraan bermotor yang terindikasi belum membayar pajak sesuai ketentuan.

Kepala Bapenda Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, mengatakan langkah tersebut diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak mengingat saat ini tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor baru 60 persen.

Ket. Foto: Kepala Bapenda Kota Bekasi, Muhammad Solikhin — Sumber: RRI/Leny Kurniawati

Solikhin mengatakan, dengan penelusuran pajak kendaraan bermotor diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah. Khususnya dari pajak kendaraan bermotor di Kota Bekasi.

"Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor masih rendah, masih 60 persen. Makanya masyarakat itu perlu diingatkan akan kewajibanya," kata dia, Kamis (23/7).

Pihaknya mengatakan, bahwa penelusuran dilakukan dengan metode acak terhadap pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak. Dan tidak hanya berlaku bagi masyarakat biasa namun juga Aparatur Sipil Negara.

"Kami juga nanti berkirim surat per organisasi perangkat daerah yang menyatakan pegawai atau ASN bersangkutan belum membayar pajak. Jadi kalau kita mau menertibkan orang lain kita sendiri juga harus tertib," kata dia.

Ia juga menekankan bahwa, pajak kendaraan bermotor merupakan komponen penerimaan pajak yang penting bagi Kota Bekasi. Pasalnya pendapatan daerah Kota Bekasi dari sektor tersebut tinggi.

Untuk pajak kendaraan bermotor misalnya, tahun 2026 ini Pemkot Bekasi menargetkan pendapatan sebesar Rp537 miliar. Hingga saat ini realisasi penerimaan telah menyentuh Rp256 miliar atau sekitar 47,71 persen.

Sementara itu, penerimaan dari pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditargetkan sebesar Rp305 miliar. Realisasinya telah mencapai Rp141 miliar atau 46,43 persen.

Ia mengatakan, peningkatan tingkat kepatuhan wajib pajak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan daerah. Jika kepatuhan meningkat 10 persen, potensi tambahan penerimaan dari PKB diperkirakan mencapai lebih dari Rp53 miliar.

“Kalau tingkat kepatuhan naik 10 persen saja, potensi tambahan penerimaannya sekitar Rp53 miliar. Tentu ini akan sangat membantu pencapaian target pendapatan daerah,” ujar dia. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.