Indonesia Harus Segera Miliki Regulasi Keamanan Siber untuk Cegah Spionase Asing dan Terorisme Digita
Kamis, 23 Jul 2026, 06:00 WIBJakarta - Guru Besar Keamanan Internasional Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Angel Damayanti menilai Indonesia harus segera memiliki regulasi yang kuat di bidang keamanan siber sebagai fondasi untuk memperkuat ketahanan digital nasional menghadapi serangan siber sekaligus mencegah ancaman spionase asing.
Menurut Angel, payung hukum yang komprehensif menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika geopolitik global dan pesatnya transformasi teknologi.
"Langkah awal yang paling penting adalah membangun regulasi karena Indonesia belum memiliki sistem keamanan siber yang sepenuhnya mandiri," kata Angel dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/7).
Ia menjelaskan posisi Indonesia sebagai salah satu penghasil utama nikel, timah, kobalt, dan tembaga, ditambah letaknya yang strategis di jalur perdagangan internasional serta besarnya jumlah penduduk dan pengguna layanan digital, membuat Indonesia memiliki nilai strategis yang tinggi.
Di sisi lain, ketergantungan terhadap perangkat, sistem, dan teknologi keamanan siber dari luar negeri perlu diantisipasi karena berpotensi membuka celah berupa backdoor yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas spionase asing.
Karena itu, Angel menekankan regulasi harus mengatur aspek pencegahan, penanganan insiden, pengawasan, hingga pembentukan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
"Regulasi harus mengatur pencegahan, penanganan insiden, pengawasan, serta menetapkan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan," ujarnya.
Selain regulasi, ia juga mendorong pemerintah memperkuat tata kelola informasi dan meningkatkan literasi digital masyarakat agar tidak mudah terpengaruh manipulasi algoritma maupun operasi informasi yang dapat memicu polarisasi sosial serta menurunkan kepercayaan publik.
Pandangan serupa disampaikan Pengamat Intelijen dan Kajian Stratejik Universitas Indonesia (UI) Dr. Stanislaus Riyanta. Menurutnya, ancaman siber tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan teknologi karena sering dimanfaatkan sebagai sarana menjalankan operasi intelijen terhadap suatu negara.
"Serangan siber hanyalah media atau alat (tools). Fokus utama harus diarahkan kepada aktor yang berada di balik serangan, termasuk aktivitas spionase dan operasi intelijen asing," kata Stanislaus.
Ia menilai Indonesia memerlukan regulasi yang menetapkan standar keamanan perangkat dan sistem digital, termasuk mekanisme security assessment untuk memastikan tidak terdapat celah yang dapat dimanfaatkan dalam kegiatan spionase.
Senada dengan itu, Executive Coordinator Indonesia Intelligence Institute Ridlwan Habib mengingatkan Indonesia memiliki potensi menjadi sasaran spionase digital di tengah meningkatnya persaingan geopolitik global.
"Di tengah dinamika geopolitik global dan persaingan negara-negara besar, Indonesia memiliki potensi menjadi sasaran spionase digital karena posisi geopolitik, sumber daya alam, serta kepentingan strategis yang dimiliki," ujar Ridlwan.
Perubahan Pola Ancaman
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan perubahan pola ancaman terorisme menuntut seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kapasitas, beradaptasi dengan perkembangan teknologi, serta memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan.
Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan penyebaran paham radikal kini tidak lagi mengandalkan pertemuan fisik maupun struktur organisasi, melainkan memanfaatkan platform digital untuk memperluas pengaruhnya.
"Saat ini, ancaman terorisme semakin adaptif dan persisten. Perlu dipahami pada usia BNPT yang ke-16 ini, harus berpikir adaptif," kata Eddy di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, proses doktrin terorisme saat ini tidak lagi membutuhkan organisasi maupun tatap muka. Jaringan terorisme telah bertransformasi ke ruang digital melalui tiga cara utama, yakni rekrutmen, propaganda, dan pendanaan.
Meski demikian, Eddy menyebut Indonesia berhasil mempertahankan tren positif dalam penanggulangan terorisme. Sejak 2024 hingga saat ini tidak terjadi aksi terorisme di Indonesia.
Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil sinergi aparat intelijen, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, tokoh agama, organisasi masyarakat, media, serta partisipasi aktif masyarakat.
"Sejak 2024 hingga saat ini tidak terjadi aksi terorisme. Selama tiga tahun terakhir, aparat intelijen dan aparat penegak hukum mampu mencegah berbagai rencana serangan teror. Kunci dari keberhasilan itu adalah kolaborasi," ujarnya.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Menhub Lepas Ribuan Penumpang Bus Mudik Gratis Nataru 2025/2026 di Terminal Pulo Gebang
-
Perkuat Sistem Teknologi dan Informasi, LPS Pastikan Seluruh Sistem dan Informasi Terproteksi dari Berbagai Potensi Serangan Siber
-
Porliga 2026: Kejutan, Samator Ungguli Medan Falcons Tirta Bhagasasi
-
Pemprov DKI Catat Pendapatan Rp80,03 Triliun Sepanjang Tahun 2025
-
Warga Sentul City Desak Pemkab Bogor Ambil Alih Pengelolaan PSU
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.