Pemprov DKI Catat Pendapatan Rp80,03 Triliun Sepanjang Tahun 2025

Senin, 08 Jun 2026, 14:25 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (8/6). Dalam pemaparannya, ia menjelaskan capaian pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, hingga kondisi keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun anggaran 2025.

Menurut Pramono, target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp84,45 triliun dan berhasil terealisasi sebesar Rp80,03 triliun atau 94,76 persen. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Ket. Foto: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (8/6). — Sumber: Pemprov DKI Jakarta

"PAD terealisasi sebesar Rp51,22 triliun atau 94,50 persen dari target yang ditetapkan. Capaian tersebut didukung oleh kinerja penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah," ujarnya.

Sementara itu, Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp85,98 triliun dengan realisasi mencapai Rp76,10 triliun atau 88,51 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, pelayanan publik, serta penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Jakarta.

Pramono menjelaskan, porsi terbesar penyerapan anggaran berada pada Belanja Operasi yang mencakup belanja pegawai, subsidi, bantuan sosial, serta belanja barang dan jasa. Selain itu, Belanja Modal terealisasi sebesar Rp13,15 triliun yang difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan sarana pelayanan publik bagi masyarakat.

"Berdasarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tersebut, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp5,82 triliun," jelasnya.

Lebih lanjut, Pramono mengungkapkan total aset Pemprov DKI Jakarta per 31 Desember 2025 mencapai Rp758,57 triliun dengan kewajiban sebesar Rp17,97 triliun dan ekuitas sebesar Rp740,60 triliun. Ia juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan tahun anggaran 2025 sebagai wujud pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

"Capaian WTP ini menjadi dasar penting untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Kami akan memperkuat sistem pengendalian internal, pengelolaan aset daerah, serta optimalisasi sistem pemerintahan berbasis digital agar tata kelola pemerintahan semakin efektif, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.