KPK Tegaskan Pemberian Parsel Hari Raya ke ASN Termasuk Kategori Gratifikasi
Rabu, 22 Jul 2026, 06:35 WIBJAKARTA -Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara untuk menolak pemberian parsel atau bingkisan hari raya dari mitra kerja karena tergolong sebagai praktik gratifikasi.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo dalam sosialisasi pengendalian gratifikasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Jakarta, Selasa, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi mengenai gratifikasi.
Menurut Arif, KPK juga secara rutin menerbitkan surat edaran pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, dan Galungan.
Ia menjelaskan pemberian parsel dari mitra kerja kepada ASN atau penyelenggara negara tidak diperbolehkan. Sementara pemberian dari rekan kerja hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam pedoman KPK.
Arif mengatakan terdapat kasus ketika parsel dari mitra kerja telah diterima dan kemudian dilaporkan kepada KPK.Â
Dalam kondisi tertentu, barang tersebut ditetapkan sebagai milik negara sehingga penerima yang ingin memilikinya wajib membayar uang pengganti sesuai ketentuan.
Apabila penerima tidak ingin memiliki barang tersebut, kata dia, parsel dapat dikembalikan kepada pengirim.
Penjelasan tersebut disampaikan Arif saat menjawab pertanyaan peserta sosialisasi dari kalangan vendor mengenai kemungkinan memberikan bingkisan kepada klien sebagai bentuk menjaga hubungan baik.
Arif mengimbau seluruh penyedia barang dan jasa tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Bahkan dapat dikategorikan sebagai suap apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.
- kpk
- parsel hari raya
- gratifikasi asn
- larangan parsel
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Tertinggi di Dunia, Konstruksi Jeddah Tower akan Mencapai Lantai ke-100 Bulan Ini
-
DPRD DKI: Jakarta Butuh Daerah Penyangga untuk Tembus 20 Kota Global
-
Operasi Pekat Jaya 2026: Ratusan Petasan Terjaring Polres Jaktim, dari Mana Asalnya?
-
Ditahan Imbang Swiss, Australia Masih Cari Komposisi Ideal Piala Dunia 2026
-
Pelecehan di Kereta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.