Korlantas Polri Ingatkan Tak Tutupi Pelat Nomor, Bisa Didenda Rp500 Ribu!
Rabu, 22 Jul 2026, 13:25 WIBJAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat agar tidak menutup maupun memodifikasi pelat nomor kendaraan bermotor. Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan lalu lintas karena dapat menghambat proses identifikasi kendaraan, baik oleh petugas kepolisian maupun melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui laman resmi Korlantas Polri, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi setiap kendaraan yang wajib dipasang sesuai ketentuan. Pelat nomor harus terlihat jelas selama kendaraan digunakan di jalan raya agar dapat mendukung pengawasan lalu lintas serta proses penegakan hukum.
Korlantas menjelaskan setiap pemilik kendaraan dilarang melakukan berbagai bentuk modifikasi yang dapat menyamarkan identitas kendaraan. Larangan tersebut meliputi pemasangan penutup pelat nomor, mengubah bentuk huruf maupun angka, melipat pelat, mengecat ulang sehingga sulit dibaca, hingga memasang aksesori yang menghalangi TNKB terlihat dengan jelas.
Penggunaan pelat nomor yang sengaja disamarkan juga dapat mengganggu sistem pengawasan lalu lintas berbasis kamera ETLE. Selain itu, tindakan tersebut menyulitkan petugas dalam mengidentifikasi kendaraan apabila terjadi pelanggaran lalu lintas, tindak pidana, maupun kecelakaan di jalan raya.
Ketentuan mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut disebutkan pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi dengan mengubah warna, bentuk, tulisan, maupun menambahkan stiker atau benda lain yang mengubah identitas kendaraan.
Pengendara yang menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Aturan tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."
Melalui imbauan tersebut, Korlantas Polri meminta masyarakat selalu menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan pemasangan TNKB dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain menghindari sanksi tilang, penggunaan pelat nomor yang sesuai aturan juga menjadi bentuk tanggung jawab setiap pengguna jalan dalam mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Korlantas menegaskan budaya tertib berlalu lintas dimulai dari kepatuhan terhadap aturan dasar, termasuk memastikan pelat nomor kendaraan selalu terpasang dengan benar dan dapat terbaca dengan jelas.
- ETLE
- Pelat Nomor
- UU Lalu Lintas
- Pelat Nomor Kendaraan
- Keselamatan Berkendara
- TNKB Palsu
- Korlantas Polri
- ketertiban lalu lintas
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Kemenhaj: 1.556 Calon Haji NTB Telah Berangkat ke Tanah Suci
-
Biaya Pengiriman Minyak Timur Tengah Melonjak ke Rekor Tertinggi Sepanjang Masa Seiring Intensifikasi Perang Iran
-
Daya Tarik KA Makassar–Parepare Menguat, Kinerja Angkutan Melonjak 25,48 Persen
-
Ada Kendala di Tol? Tinggal Hubungi 133: Solusi Cepat Saat Darurat di Perjalanan
-
Update Konflik AS-Iran: Kopilot F-15E Dievakuasi ke Kuwait Setelah Jatuh di Isfahan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.