Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Sulsel Seperti Gunung Es

Rabu, 22 Jul 2026, 16:10 WIB

MAKASSAR -- Kepala UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sulawesi Selatan Yessy Yoanna Ariestian mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Selatan masih banyak yang belum terlapor sehingga diibaratkan sebagai fenomena gunung es.

"Kasus Novita yang sempat viral di media sosial membuka mata kita. Kasus yang baru mencuat setelah tiga tahun itu menjadi gambaran nyata fenomena gunung es," kata Yessy di Makassar, Rabu.

Ket. Foto: Ilustrasi posko pengaduan dan rumah singgah untuk perempuan dan anak terdampak kekerasan di tingkat desa/kelurahan. — Sumber: ANTARA/ Suriani Mappong

Ia mengatakan kasus yang terungkap diyakini hanya sebagian kecil dari kejadian kekerasan yang sebenarnya terjadi di masyarakat. Rendahnya angka pelaporan membuat banyak kasus tidak tercatat dalam data resmi.

Sebagai gambaran, secara nasional pada 2025 tercatat 36.151 korban kekerasan. Di Sulawesi Selatan, jumlah kasus mencapai 2.626 pada 2023, kemudian meningkat pada 2024 dan kembali bertambah pada 2025.

"Bisa kita bayangkan kalau yang melapor hanya 0,19 persen atau di bawah 1 persen. Artinya, masih ada sekitar 99 persen yang belum melapor," ujar Yessy.

Menurut dia, banyak penyintas memilih bungkam karena takut, mengalami trauma, mendapat tekanan keluarga, atau khawatir menghadapi stigma sosial. Kondisi tersebut menyebabkan banyak kasus tidak pernah masuk ke proses hukum maupun pendataan resmi.

Sementara itu, pengamat perlindungan perempuan dari LaPISMedik H. Hatita mengatakan lambatnya pengungkapan kasus bukan berarti kekerasan baru terjadi. Korban, kata dia, sering membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk berani mengungkapkan pengalaman yang dialaminya.

Ia menjelaskan trauma psikologis, relasi kuasa dengan pelaku, serta minimnya dukungan sosial menjadi faktor utama yang menghambat korban melapor.

Menurut Hatita, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum. Penguatan sistem perlindungan juga diperlukan melalui layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi menyalahkan korban.

  • Kekerasan Perempuan dan Anak

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.