Hidayat Nur Wahid Dukung Zakat sebagai Tax Credit Dimasukkan dalam Revisi UU Zakat
Selasa, 21 Jul 2026, 14:33 WIBJAKARTA - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat segera dilaksanakan dan menjadi momentum untuk mengkaji perubahan kebijakan zakat dari tax deduction (pengurang penghasilan kena pajak) menjadi tax credit (pengurang langsung pajak terutang).
Menurut HNW sapaan akrabnya, kebijakan tersebut bukan semata memberikan insentif kepada muzaki, tetapi juga merupakan bentukpenghormatan negara terhadap pelaksanaan kewajiban beragama yang dijamin oleh konstitusi.
Saat ini Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 2011 mengatur bahwa zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ hanya dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Padahal, pengaturan tersebut masih menyisakan beban ganda yang dirasakan sebagian masyarakat muslim yang wajib menunaikan zakat sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan.
âRevisi UU Zakat yang sudah masuk Prolegnas DPR RI 2025-2029, apalagi setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XXII/2024 memberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut, perlu dimanfaatkan untuk menghadirkan tata kelola zakat yang lebih adil, lebih efektif, dan lebih sesuai dengan amanat konstitusi. Salah satu isu yang layak dikaji secara serius adalah menjadikan zakat sebagai tax credit, bukan lagi sekadar tax deduction,â disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/7).
Anggota DPR RI Fraksi PKS ini mengakui, masih ada kekhawatiran bahwa kebijakan zakat sebagai tax credit akan mengurangi penerimaan pajak negara. Kekhawatiran tersebut, menurutnya, perlu dijawab secara objektif melalui kajian yang komprehensif, dengan benchmarking pengelolaan pajak dan zakat di berbagai negara.
âFundamental yang perlu dibangun adalah kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak karena itu kewajiban sebagai warga negara, sekaligus membayar zakat karena itu kewajiban sebagai seorang muslim yang dijamin oleh Konstitusi sebagaimana tercantum di Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan desain kebijakan yang tepat, integrasi zakat dan pajak justru dapat meningkatkan kepatuhan kedua-duanya,â tegasnya.
HNW menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut tentu perlu didukung dengan upaya pemerintah terus meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia agar ruang fiskal negara semakin kuat. Dengan demikian, reformasi kebijakan zakat dan penguatan sistem perpajakan dapat berjalan beriringan.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa penyaluran zakat kepada fakir miskin, mustahik, dan kelompok masyarakat yang berhak menerimanya sama sekali tidak dapat dimaknai sebagai pengalihan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada warga negara.
âNegara tetap memikul kewajiban konstitusional sebagaimana ditegaskan Pasal 34 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Karena itu, zakat tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk mengurangi tanggung jawab konstitusionalnya,â jelas Hidayat.
HNW menilai penguatan integrasi zakat dengan pajak justru dapat membantu negara mencapai tujuan konstitusionalnya sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.
âKebijakan tersebut juga merupakan wujud pengamalan sila kelima Pancasila, âKeadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesiaâ, di mana umat beragama dalam hal ini masyarakat muslim yang merupakan mayoritas mutlak warga Indonesia dan telah berjasa untuk kemerdekaan Indonesia, diperlakukan dengan adil sesuai Konstitusi dan Pancasila, ketika hak-hak mereka dipenuhi dengan tidak dikenai kewajiban ganda pajak dengan zakat,â pungkasnya.
- Hidayat Nur Wahid
- Revisi UU Zakat
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Bulog Pasang Target Tinggi, Serapan 4 Juta Ton Beras Petani Dibidik Tahun 2026
-
OutSystems Ungkap Ancaman Shadow AI dan Nasib Developer yang Ikut Berubah
-
Halal bi Halal: Dari Tradisi Muhammadiyah hingga Solidaritas Global
-
HNW Dukung Menpora Hadapi Gugatan Israel di Pengadilan Arbitrase Olahraga, dan Tetap Larang Keikutsertaan Atletnya Berkompetisi di Jakarta
-
Jakut Tingkatkan Minat Baca Anak Lewat Karedok
-
Dana Masyarakat Aman, OJK Bantah Ada Ancaman Penarikan Massal di Bank
-
Piala Afrika: Mesir Singkirkan Juara Bertahan Pantai Gading, Nigeria Tantang Maroko di Semifinal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.