RI vs Uni Eropa di WTO! Ini Hasil Akhir Sengketa Asam Lemak
Minggu, 19 Jul 2026, 23:58 WIBJAKARTA- Indonesia meraih kemenangan parsial dalam sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) DS622 terkait penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) Uni Eropa terhadap impor produk asam lemak atau fatty acid dari Indonesia.
Putusan Panel/Laporan Final WTO yang dipublikasikan pada 8 Juli 2026 tersebut menolak beberapa gugatan utama Indonesia. Namun Panel mengabulkan sebagian klaim teknis yang diajukan Pemerintah RI. Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan RI Budi Santoso di Jakarta pekan ini
"Pemerintah tidak akan berhenti mengawal kepentingan ekspor komoditas nasional. Meskipun Panel WTO hanya memenangkan sebagian klaim kita, fokus utama Pemerintah RI saat ini adalah melangkah maju dengan mengupayakan segala alternatif strategis yang tersedia termasuk diplomasi perdagangan," tegas Mendag Busan.
Panel WTO Temukan Inkonsistensi Uni Eropa
Dalam putusannya, Panel WTO mengabulkan sebagian klaim Indonesia terkait inkonsistensi metodologi yang digunakan otoritas Uni Eropa dalam menetapkan margin dumping.
Pengakuan tersebut dinilai sebagai capaian penting dalam memperjuangkan perdagangan yang adil dan berbasis aturan.Â
Meski demikian, sejumlah argumen substantif Indonesia tidak dikabulkan dan putusan tersebut belum membatalkan penerapan BMAD secara keseluruhan.
Sengketa DS622 sendiri diajukan Indonesia sebagai respons atas pengenaan BMAD Uni Eropa terhadap impor produk fatty acid asal Indonesia yang dinilai tidak sesuai ketentuan WTO.
Gunakan Jalur Diplomasi dan Konsolidasi Industri
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah RI akan mengoptimalkan berbagai alternatif strategis di luar mekanisme hukum untuk menjaga akses pasar.
Mendag Busan berharap langkah tersebut dapat mendukung kelancaran rantai pasok industri hilir kelapa sawit nasional dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Uni Eropa dan global.
"Kami akan melakukan konsolidasi internal yang mendalam bersama seluruh pelaku industri fatty acid nasional. Pemerintah RI berkomitmen penuh untuk mendampingi pelaku usaha dalam merumuskan langkah-langkah penyesuaian pasar agar dapat memulihkan serta mempertahankan kinerja ekspor ke kawasan Eropa," pungkas Busan.
Ia juga menegaskan pentingnya respons cepat, terukur, dan adaptif dari seluruh pemangku kepentingan industri dalam negeri. Ke depan, Kemendag akan terus mengoptimalkan diplomasi perdagangan, kemitraan ekonomi, serta kerja sama perdagangan multilateral dan bilateral.
"Upaya hukum dan advokasi dagang yang telah dilakukan sejauh ini merupakan hasil kerja sama tim yang solid dari kementerian, sektor swasta, asosiasi, serta para ahli hukum internasional di Indonesia. Sinergi ini akan terus kami perkuat dalam memitigasi dampak putusan dan mengamankan akses pasar komoditas andalan kita di kancah global," tutup Mendag Busan.
- Kemendag
- Aturan WTO
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
PSSI Pastikan Akomodasi Tim Piala AFF U-19 2026 Ditanggung Penuh
-
BINUS University Perkuat Talenta AI dan Keamanan Siber Indonesia
-
Pemkab Aceh Barat Siapkan Subsidi Ongkos Angkut Stabilkan Harga Beras
-
Dampak Geopolitik Global, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Kompak Naik di Bulan Mei
-
Film "Pesta Babi" Picu Kontroversi, Ini Kata Menko Yusril
-
Casemiro Segera Merapat ke Inter Miami
-
Agnes Aditya Rahajeng Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.