Wamentan Bakal Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Rugikan Peternak Ayam

Jumat, 17 Jul 2026, 09:57 WIB

JAKARTA – Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memastikan pemerintah menindak tegas pelaku usaha yang merugikan peternak ayam dan telur guna melindungi kesejahteraan peternak, menjaga persaingan usaha sehat, serta stabilitas harga.

"Kami tidak akan ragu memberikan sanksi hingga membawa persoalan ke ranah pidana apabila ditemukan pelaku usaha yang terbukti mengambil keuntungan secara tidak wajar dan merugikan peternak maupun masyarakat," kata Wamentan dalam keterangan terkonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/7).

Ket. Foto: Arsip foto - Wakil Menteri Pertanian Sudaryono. — Sumber: ANTARA

Wamentan Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar menegaskan hal itu usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta.

Ia menyampaikan Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat langkah stabilisasi harga ayam hidup dan telur ayam ras di tingkat peternak.

"Selain mendorong keseimbangan pasokan dan permintaan, kami akan tidak tegas jika ada yang mengambil kentungan secara tidak wajar," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah saat ini fokus mengembalikan harga ayam hidup dan telur ke tingkat yang wajar sehingga peternak dapat kembali memperoleh keuntungan yang sehat, tanpa membebani masyarakat sebagai konsumen.

"Yang kami khawatirkan jangan sampai ada pihak-pihak yang mencari keuntungan di tengah situasi seperti ini. Harga di tingkat konsumen sebenarnya tidak turun sedalam harga yang diterima peternak," ucapnya.

Karena itu, pihaknya melakukan pengawasan bersama Satgas Pangan dan aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan Kementan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha, asosiasi hingga aparat penegak hukum untuk memastikan rantai distribusi berjalan secara adil.

Pemerintah akan memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang mematuhi aturan, namun tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau memang ditemukan pelanggaran, apalagi ada unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, baik peternak maupun konsumen," tegasnya.

Sudaryono menegaskan pemerintah hadir untuk menjaga keseimbangan harga ayam dan telur agar peternak memperoleh keuntungan yang layak sekaligus masyarakat tetap mendapatkan harga pangan yang terjangkau.

"Kita hidup dalam satu atap, Indonesia. Tidak boleh ada yang dirugikan. Peternaknya harus untung, tetapi konsumennya juga tidak boleh dirugikan," kata tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian, bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), asosiasi peternak, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan sektor perunggasan menggelar rembuk perunggasan guna.

Rembuk tersebut digelar sebagai respons atas penurunan harga ayam pedaging dan telur di tingkat peternak yang dalam beberapa waktu terakhir berada di bawah biaya pokok produksi. Kondisi tersebut dinilai perlu segera diatasi agar keberlanjutan usaha peternakan rakyat tetap terjaga.

Salah satu keputusan penting dalam forum tersebut adalah penetapan harga ayam pedaging hidup sebesar Rp19.500 per kilogram dan harga telur ayam ras sebesar Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak yang mulai berlaku 15 Juli 2026.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, mengatakan penurunan harga yang terjadi saat ini dipengaruhi oleh ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan.

Ia mengakui ketika suplai melimpah sementara permintaan menurun, harga otomatis ikut turun, oleh karena itu pihaknya terus menjaga keseimbangan suplai dan demand melalui berbagai langkah jangka pendek, menengah, dan panjang agar harga di tingkat peternak tidak berada di bawah biaya pokok produksi.

  • Wamentan Sudaryono
  • Peternak Ayam

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.