Wamendagri Ribka Haluk Prioritaskan Perbaikan Tata Kelola Dana Otsus Papua
Jumat, 17 Jul 2026, 02:05 WIBJAKARTA -Â Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa perbaikan tata kelola dana otonomi khusus (otsus) Papua menjadi prioritas utama pemerintah pada tahun anggaran 2026 guna memastikan penyalurannya tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel, Kamis (16/7).Â
"Persoalan kita hari ini bukan pada dana otonomi khususnya, tetapi pada tata kelolanya. Bagaimana dana otonomi khusus itu bisa turun tepat waktu dan tepat sasaran," kata Ribka dalam keterangan diterima di Jakarta.
Penegasan tersebut disampaikan Ribka saat menghadiri Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus di Wilayah Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis.
Ia menjelaskan hasil pembenahan mulai terlihat pada penyaluran dana otsus tahun anggaran 2025 yang telah terealisasi 100 persen.
Memasuki 2026, Kemendagri terus memperkuat tata kelola melalui sistem terintegrasi bersama Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang menghubungkan proses perencanaan, penganggaran, pelaporan serta pemantauan dan evaluasi sehingga penyaluran dana otsus menjadi lebih akuntabel dan tepat waktu.
Ia menyampaikan hingga pertengahan 2026 seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di tanah Papua telah merealisasikan penyaluran dana otsus tahap pertama.
Saat ini, pemerintah daerah didorong segera memenuhi persyaratan penyaluran tahap kedua, termasuk menyampaikan laporan realisasi, laporan kinerja serta menyusun rencana aksi percepatan (RAP).
"Tahun 2026 harus menjadi tonggak sejarah perbaikan tata kelola dana otonomi khusus akan kita selesaikan. Setelah tepat waktu, target berikutnya adalah tepat sasaran dan tepat manfaat. Itu yang ingin kita wujudkan bersama," ujarnya.
Ribka juga meminta pemerintah daerah (pemda) segera menyelesaikan RAP, termasuk untuk pemanfaatan dana hasil efisiensi yang telah dikembalikan pemerintah pusat. Penyelesaian dokumen tersebut penting agar proses penyaluran dana otsus tahap berikutnya tidak mengalami keterlambatan.
Lebih lanjut, ia menegaskan Kemendagri akan terus mendampingi pemda memperkuat tata kelola dana otsus melalui penerapan prinsip 5T, yakni tepat data, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kelola, dan tepat manfaat.
Dengan tata kelola yang semakin baik, dana otsus diharapkan mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tanah Papua.
- pemprov papua
- kemendagri
- dana otsus papua
- wamendagri
- tata kelola otsus
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Mendagri: Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Dirasakan Masyarakat
-
PBB Pangkas Proyeksi Ekonomi Global 2026 Jadi 2,5 Persen
-
Bersinergi dengan Industri, PIP Makassar Siap Bekerjasama dengan Pertamina Trans Kontinental
-
Gol Telat Ogawa Bantu Jepang Taklukkan Islandia Jelang Piala Dunia 2026
-
TC Timnas Mulai Akhir Mei Berisi Pemain-pemain dari Liga Super
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.