Satpol PP Mataram Gencarkan Razia Rokok Ilegal di Pasar Tradisional
Jumat, 17 Jul 2026, 10:36 WIBMATARAM â Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Bara menggencarkan kegiatan razia rokok ilegal di sejumlah pasar tradisional untuk menekan dan memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai resmi guna melindungi masyarakat, serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, H Irwan Rahadi, di Mataram, Jumat (17/7), mengatakan razia dilakukan dua hingga tiga kali setiap bulan dengan menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun penampungan rokok ilegal.
"Lokasi diduga itu antara lain pasar tradisional, warung, pedagang kaki lima (PKL), jasa ekspedisi, hingga tempat produksi rumahan," katanya.
Pasar tradisional menjadi prioritas razia rokok ilegal karena tempat itu dinilai sebagai salah satu jalur distribusi akhir yang paling strategis bagi para pengedar untuk menjangkau konsumen secara masif serta tingginya tingkat lalu lintas pembeli.
Setiap kegiatan razia tersebut, katanya, Satpol PP turun bersama TNI-Polri, Kantor Bea Cukai Mataram dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya.
Dalam kegiatan razia selain melakukan penindakan, petugas juga melaksanakan sosialisasi kepada pedagang terkait bahaya serta konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.
"Namun, tingginya permintaan masyarakat menjadi salah satu faktor yang mendorong masih maraknya penjualan rokok ilegal," katanya.
Menurut dia, sebagian pedagang telah mengetahui larangan tersebut, namun masih ada yang mengaku belum memahami ketentuan yang berlaku karena persoalan utamanya adalah keuntungan yang menjanjikan dan pangsa pasarnya selalu dicari.
Karena itu, Satpol PP juga mulai menelusuri jaringan distributor rokok ilegal, termasuk jalur pendistribusian melalui jasa pengiriman. Akan tetapi, tim selalu menemukan bermacam merek dan orang beda.
"Ketika ditanya tentang bahaya rokok ilegal, mereka selalu alasan tidak tahu," katanya.
Terkait dengan itu, melalui kegiatan sosialisasi, Satpol PP bersama Bea Cukai turut memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau dijual dengan harga di bawah standar pasar.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
"Partisipasi masyarakat sangat penting, karena anggota kami terbatas," katanya.
- Rokok Ilegal
- satpol pp mataram
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pedagang Pasar Taman Puring menanti revitalisasi
-
Anggaran Rp900 Juta untuk THR PPPK Paruh Waktu di Ciamis
-
Trump Sebut Perang Melawan Iran Hampir Berakhir, Ancam akan Ada Serangan Berat Lagi
-
Jadwal dan Syarat Mudik Gratis Kapal Laut Kepulauan Seribu Maret 2026
-
Pertamina Kembali Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.