DPR Minta Penguatan Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia di LN

Jumat, 17 Jul 2026, 18:59 WIB

JAKARTA - Komisi IX DPR RI meminta pemerintah terus memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Khususnya mereka yang bekerja di luar negeri secara nonprosedural.

Langkah tersebut dinilai penting agar para pekerja tetap memperoleh hak dan keadilan saat menghadapi persoalan di negara penempatan. Hal itu dikatakan anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, dalam rapat bersama Kementerian P2MI.

Ket. Foto: — Sumber: RRI/Ryan Suryadi

Ia menyoroti masih banyaknya pekerja migran ilegal yang kesulitan memperoleh perlindungan hukum. Karena tidak tercatat secara resmi di negara tujuan.

“Tenaga kerja ilegal kita memang tidak bisa mendapatkan keadilan di sana. Sudah berangkat ilegal, kemudian tidak melaporkan keberadaannya, sehingga banyak sekali persoalan di situ,” ujar dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Selain perlindungan hukum, DPR juga meminta perhatian terhadap praktik pemotongan gaji oleh agensi. Serta dugaan kerja paksa yang masih dialami sebagian pekerja migran, terutama di sektor pelayaran.

Menurut dia, persoalan tersebut memerlukan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga agar penanganannya tidak saling dilempar. Ia menegaskan, negara tetap memiliki kewajiban melindungi warga negara Indonesia, termasuk pekerja migran yang menghadapi persoalan di luar negeri.

Pada kesempatan itu, Komisi IX DPR RI juga mengapresiasi kinerja Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia beserta jajaran KP2MI yang dinilai berhasil menyelesaikan sejumlah kasus pekerja migran yang sebelumnya dilaporkan kepada DPR.

Sementara, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan penanganan PMI Ninprosedural tidak dapat dilakukan sendiri. Melainkan membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

Menurut Mukhtarudin, perbedaan antara penempatan pekerja migran secara nonprosedural dengan praktik TPPO kerap sangat tipis. Sehingga memerlukan penanganan yang terintegrasi.

“Terus terang, untuk penempatan ilegal antara TPPO dan penempatan nonprosedural itu tipis sekali bedanya. Jadi seperti dua sisi dari satu mata uang,” kata Mukhtarudin.

Ia menjelaskan, penanganan PMI Nonprosedural telah diatur melalui Peraturan Presiden mengenai Satgas TPPO. Sehingga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepolisian, TNI, Imigrasi, dan Kementerian Hukum.

Mukhtarudin mengatakan Kementerian P2MI terus berkoordinasi dengan seluruh anggota Satgas TPPO. Guna memperkuat sinergi dalam menekan sekaligus memberantas praktik perdagangan orang yang melibatkan pekerja migran Indonesia. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.