API-IMA: Tanpa Kejelasan Aturan, Investasi dan Bisnis Tambang Bisa Terganggu
Senin, 25 Mei 2026, 15:42 WIBJAKARTAâ Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) menyoroti perlunya panduan lebih jelas dalam proses transisi kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.Â
âDibutuhkan kejelasan agar proses negosiasi yang krusial bagi perusahaan dapat tetap berjalan untuk keberlanjutan perusahaan danÂ
menjaga kestabilan pasar,â ujar Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti di Jakarta, Senin (25/5).
Sebagai sektor vital yang mendukung perekonomian nasional, industri pertambangan memerlukan kepastian dalam pelaporan dan keterlibatan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).Â
Selanjutnya, IMA juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kontrak jangka panjang yang telah ada, termasuk penjualan jangka pendek.Â
Pelaku industri mengandalkan kejelasan dan konsistensi dalam kontrak untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan investasi yang sudah dilakukan.
Rencana pembentukan BUMN khusus ekspor sumber daya alam (SDA) dinilai berisiko menimbulkan praktik monopsoni yang merugikan produsen, termasuk petani. Pengamat menilai skema ini mirip dengan sistem monopoli perdagangan cengkeh era lalu.
Presiden Prabowo Subianto telah membentuk BUMN baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai pengekspor tunggal untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Badan ini disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang mulai berlaku pada 20 Mei 2026.Langkah strategis ini mencakup beberapa poin penting.
Nantinya, seluruh penjualan komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy) wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk. Adapun tujuan dari lembaga baru ini untuk memberantas praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara seperti under invoicing (manipulasi nilai faktur), transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
Peneliti Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menduga badan ekspor baru tersebut akan menguntungkan pihak tertentu, terutama pengelola di dalamnya. Menurutnya, pola yang akan terjadi tidak jauh berbeda dengan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).
âSaya menduga ada praktik yang akan menguntungkan beberapa pihak saja, terutama yang memimpin badan tersebut. Praktik ini tidak beda jauh dengan praktik BPPC yang memonopoli perdagangan cengkeh. Akibatnya, pengusaha tidak mempunyai daya tawar ketika menjual ke BPPC,â ujar Nailul
Ia menjelaskan, jika badan ekspor ini menjadi pembeli tunggal komoditas strategis sebelum diekspor, maka harga sepenuhnya bisa ditentukan sepihak. Kondisi itu membuat produsen kehilangan daya tawar.
âSama, badan ekspor ini menjadi pembeli tunggal barang komoditas strategis sebelum diekspor. Harga bisa ditentukan, dan produsen tidak mempunyai daya tawar kepada badan ekspor. Ini praktik monopsoni yang akan merusak pasar dan merugikan produsen,â katanya.
Nailul menyoroti dampaknya terhadap komoditas CPO yang melibatkan banyak petani. Ia khawatir harga di tingkat petani akan semakin tertekan. Jika Indonesia menjadi pemain besar di pasar global, praktik ini bisa berubah menjadi âsetanpoliâ.
âTerlebih CPO ini juga ada produsen berupa petani yang sudah pasti akan tertekan harganya. Bahkan jika komoditasnya besar dan Indonesia menjadi pemain besar di ekspor, praktik ini bisa menjadi setanpoli, dimana menjadi pembeli tunggal, dan penjual yang dominan di global,â ujarnya, mengutip istilah almarhum Faisal Basri.
Persempit Peran Swasta
Selain itu, ia menilai skema tersebut dapat mempersempit peran swasta dalam perekonomian nasional. Meski begitu, Nailul mengakui ada peluang peningkatan pendapatan negara karena praktik underinvoicing bisa ditekan.
âTapi pertanyaannya adalah tidak semua pengusaha melakukan praktik tersebut, kenapa yang diambil semua praktiknya? Bagaimana nasib pengusaha yang sudah taat aturan? Apakah mereka âlayakâ diberikan sanksi kebijakan serupa?â katanya.
- sumber daya alam
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Danantara Indonesia
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Pertumbuhan Harus Jadi Acuan Perencanaan Pembangunan
-
Pemprov Banten dan Cambridge School Indonesia Bahas Kerja Sama Pendidikan Unggulan.
-
Imigrasi Ngurah Rai Verifikasi Data 26 WNA Terlibat Penipuan Daring
-
Sabalenka Ancam Boikot Grand Slam, Tuntut Kenaikan Jumlah Hadiah
-
Tinggal Hitungan Waktu, Purbaya Ungkap Restrukturisasi Utang Whoosh Sudah Beres
-
Update Event Jakarta April 2026: Konser Intimate di Museum hingga Keseruan Teater di TIM
-
Jalan Rusak di Pekalongan Segera Diperbaiki, Pemkot Klaim Sudah 90 Persen Tuntas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.