API-IMA: Tanpa Kejelasan Aturan, Investasi dan Bisnis Tambang Bisa Terganggu

Senin, 25 Mei 2026, 15:42 WIB

JAKARTA– Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) menyoroti perlunya panduan lebih jelas dalam proses transisi kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis. 

“Dibutuhkan kejelasan agar proses negosiasi yang krusial bagi perusahaan dapat tetap berjalan untuk keberlanjutan perusahaan dan 

Ket. Foto: Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) menyoroti perlunya panduan lebih jelas dalam proses transisi kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis — Sumber: istimewa

menjaga kestabilan pasar,” ujar Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti di Jakarta, Senin (25/5).

Sebagai sektor vital yang mendukung perekonomian nasional, industri pertambangan memerlukan kepastian dalam pelaporan dan keterlibatan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Selanjutnya, IMA juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kontrak jangka panjang yang telah ada, termasuk penjualan jangka pendek. 

Pelaku industri mengandalkan kejelasan dan konsistensi dalam kontrak untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan investasi yang sudah dilakukan.

Rencana pembentukan BUMN khusus ekspor sumber daya alam (SDA) dinilai berisiko menimbulkan praktik monopsoni yang merugikan produsen, termasuk petani. Pengamat menilai skema ini mirip dengan sistem monopoli perdagangan cengkeh era lalu.

Presiden Prabowo Subianto telah membentuk BUMN baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai pengekspor tunggal untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Badan ini disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang mulai berlaku pada 20 Mei 2026.Langkah strategis ini mencakup beberapa poin penting.

Nantinya, seluruh penjualan komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy) wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk. Adapun tujuan dari lembaga baru ini untuk memberantas praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara seperti under invoicing (manipulasi nilai faktur), transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.

Peneliti Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menduga badan ekspor baru tersebut akan menguntungkan pihak tertentu, terutama pengelola di dalamnya. Menurutnya, pola yang akan terjadi tidak jauh berbeda dengan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).

“Saya menduga ada praktik yang akan menguntungkan beberapa pihak saja, terutama yang memimpin badan tersebut. Praktik ini tidak beda jauh dengan praktik BPPC yang memonopoli perdagangan cengkeh. Akibatnya, pengusaha tidak mempunyai daya tawar ketika menjual ke BPPC,” ujar Nailul

Ia menjelaskan, jika badan ekspor ini menjadi pembeli tunggal komoditas strategis sebelum diekspor, maka harga sepenuhnya bisa ditentukan sepihak. Kondisi itu membuat produsen kehilangan daya tawar.

“Sama, badan ekspor ini menjadi pembeli tunggal barang komoditas strategis sebelum diekspor. Harga bisa ditentukan, dan produsen tidak mempunyai daya tawar kepada badan ekspor. Ini praktik monopsoni yang akan merusak pasar dan merugikan produsen,” katanya.

Nailul menyoroti dampaknya terhadap komoditas CPO yang melibatkan banyak petani. Ia khawatir harga di tingkat petani akan semakin tertekan. Jika Indonesia menjadi pemain besar di pasar global, praktik ini bisa berubah menjadi “setanpoli”.

“Terlebih CPO ini juga ada produsen berupa petani yang sudah pasti akan tertekan harganya. Bahkan jika komoditasnya besar dan Indonesia menjadi pemain besar di ekspor, praktik ini bisa menjadi setanpoli, dimana menjadi pembeli tunggal, dan penjual yang dominan di global,” ujarnya, mengutip istilah almarhum Faisal Basri.

Persempit Peran Swasta

Selain itu, ia menilai skema tersebut dapat mempersempit peran swasta dalam perekonomian nasional. Meski begitu, Nailul mengakui ada peluang peningkatan pendapatan negara karena praktik underinvoicing bisa ditekan.

“Tapi pertanyaannya adalah tidak semua pengusaha melakukan praktik tersebut, kenapa yang diambil semua praktiknya? Bagaimana nasib pengusaha yang sudah taat aturan? Apakah mereka ‘layak’ diberikan sanksi kebijakan serupa?” katanya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.