Turun Rp6.300! Harga BBM Nelayan Kapal 30-200 GT Resmi Rp15.000 Per Liter

Rabu, 15 Jul 2026, 16:48 WIB

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal perikanan di atas 30 GT - 200 GT sebesar Rp15.000 per liter untuk menjaga stabilitas produksi perikanan nasional, di tengah dinamika harga minyak dunia.

"Bagi kami di KKP, kebijakan harga ini merupakan langkah penting untuk membantu menekan biaya operasional usaha penangkapan ikan. Dengan biaya operasional yang lebih efisien, nelayan dapat lebih produktif melaut, pasokan ikan bagi masyarakat dan industri dapat terjaga, serta daya saing perikanan Indonesia semakin kuat," ujar Menteri Trenggono di Jakarta, Rabu (15/7).

Ket. Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal perikanan di atas 30 GT - 200 GT sebesar Rp15.000 per liter untuk menjaga stabilitas produksi perikanan nasional, di tengah dinamika harga minyak dunia — Sumber: istimewa

Penetapan harga BBM khusus nelayan lebih murah dari harga sebelumnya merupakan arahan langsung Presiden Prabowo dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, kemarin. Sebelumnya harga BBM bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT) mencapai Rp21.300 per liter. 

BBM sendiri merupakan komponen biaya terbesar dalam operasi penangkapan ikan yang dapat mencapai lebih dari separuh total biaya operasional kapal. KKP optimis penurunan harga BBM ini mampu menekan biaya operasional usaha penangkapan ikan sekaligus menjaga produktivitas dan keberlanjutan sektor perikanan nasional.

"Selanjutnya kami akan membuat aturan, mekanisme dan tata kelola penyaluran BBM ini bersama kementerian dan lembaga terkait agar tepat sasaran dan menghindari potensi penyimpangan dan penyalah gunaan di lapangan," tambah Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif.

Sebagaimana diketahui, dukungan harga BBM Rp 15.000 per liter tidak menggunakan APBN, melainkan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tetap menjaga disiplin fiskal negara.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

Telkom Perkuat Bisnis Enterprise, Siapkan Fondasi Digital Indonesia Hadapi Era AI

Gaia Music Festival 2026 Hadirkan RAN hingga Teddy Adhitya, Musik dan Alam Berpadu di Bandung

BTN Luncurkan 9.800 KTM Co-Branding USU, Perkuat Ekosistem Transaksi Digital Mahasiswa

Bikin Kaget! Gempa M 6,4 Guncang Simalungun, BMKG Pastikan Aman dari Tsunami

Keren, Upacara Merah Putih di Bawah Laut Teluk Cendrawasih Bersama Hiu Paus

Menkes: Pemerintah akan Bangun Laboratorium Kesehatan di Seluruh Kabupaten/Kota

PT KAI Wisata Diskon 17 Persen Tiket Layanan Semarak HUT RI ke-81

KCIC Sediakan Promo Tiket Whoosh HUT ke-81 RI

Wamenkum: RUU Kewarganegaraan Atur Kewarganegaraan Khusus bagi Talenta

Kabar Baik Pengguna Motor di Balikpapan! BPH Migas Cek SPBU untuk Layani Pertalite

Bank Bandung Luncurkan “Deposito Cuan di Depan”

Saluran Irigasi Tertutup Longsor! PU Kebut Penanganan Air Bersih Pasca Gempa Flores

Pemprov Jabar Bersama TNI-Polri dan Masyarakat Bertekad Perkuat Komitmen Keamanan

BMKG Catat 235 Gempa Susulan di Flores

Penumpang Rasakan Mobilitas Bandung-Bali Makin Praktis Berkat Reaktivasi Bandara Internasional Husein Sastranegara 

UOB Perkuat Segmen Nasabah Premium dengan Peningkatan Manfaat Kartu Visa

Maskapai Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan dari Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung

DPRD Kota Bandung: Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Hadapi Berbagai Tantangan

Sungguh Mengenaskan Kabar Duka Ini! Hingga Sabtu Sore, 38 Orang Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.