Sekolah di Samasuru Terancam Terdampak Polemik? Ini Sikap Tegas Pemprov Maluku
Kamis, 10 Sep 2026, 05:57 WIBAMBON - Pemerintah Provinsi Maluku memastikan aktivitas satuan pendidikan di Negeri Samasuru, wilayah perbatasan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), tetap berjalan di tengah polemik batas administrasi dan aset pemerintahan.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku Kasrul Selang di Ambon, Rabu (9/9), mengatakan penataan satuan pendidikan di wilayah tersebut sesuai ketentuan hukum dan kewenangan pemerintahan tanpa mengorbankan hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan.
"Persoalan satuan pendidikan di Samasuru tidak berdiri sendiri. Ada aspek batas administrasi, aset, dan penataan pemerintahan yang harus dilihat secara utuh. Namun, yang paling penting adalah jangan sampai persoalan administratif mengganggu hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan," katanya.
Ia menjelaskan batas administrasi SBB dan Malteng telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.
Ketentuan tersebut diperkuat Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BA/III/X/2022 tertanggal 4 Oktober 2022 yang memuat kesepakatan kedua pemerintah kabupaten untuk berpedoman pada Permendagri tersebut, termasuk dalam penyesuaian administrasi dan penataan aset.
"Dengan demikian, persoalan yang dihadapi saat ini bukan mengenai penetapan kembali batas wilayah. Yang dilakukan adalah menata konsekuensi administratif dan aset berdasarkan batas wilayah yang secara hukum telah ditetapkan," ujarnya.
Kasrul juga meluruskan informasi mengenai pemalangan satuan pendidikan di Negeri Samasuru.
Menurut dia, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa
tidak pernah mengambil keputusan ataupun memerintahkan penutupan maupun pemalangan sekolah.
Berdasarkan informasi yang diterima Pemprov Maluku, kata dia, pemalangan dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan karena keberatan terhadap penggunaan lahan untuk fasilitas pendidikan.
Menurut informasi pemerintah, lahan tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik.
Terkait penyesuaian data dan administrasi satuan pendidikan, Kasrul mengatakan proses tersebut bukan keputusan sepihak Gubernur Maluku.
Pemutakhiran data dilakukan melalui sistem data pendidikan nasional oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI setelah melalui pembahasan, kajian, analisis, serta koordinasi dengan kedua pemerintah kabupaten.
Pemprov Maluku juga telah berkoordinasi dengan Pemkab SBB untuk mengetahui kondisi faktual dan mencari langkah penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing. Sekda SBB membentuk tim yang direncanakan turun ke lokasi pada Rabu (9/9).
"Apapun persoalannya, anak-anak jangan menjadi korban. Proses belajar-mengajar harus tetap menjadi perhatian utama," ujar Kasrul.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Lokasi Durian Premium Tengah Disiapkan di Kabupaten Kaur
-
Manchester City Boyong Kiper Timnas Argentina Geronimo Rulli, Dikontrak DuaTahun
-
Aparat Gabungan Razia Rumah Penampungan Imigran di Pekanbaru
-
1.685 Layangan Meriahkan Mel Tanjung Kite Festival di Sanur Bali
-
Polda DIY Bertindak! Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.