Mendikdasmen Sebut SE Pembatasan Gawai Tingkatkan Konsentrasi Belajar Murid
Rabu, 15 Jul 2026, 14:42 WIBJAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muâti menegaskan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan bertujuan untuk meminimalkan distraksi, sehingga dapat meningkatkan konsentrasi belajar murid.
Dalam SE tersebut, pihaknya menilai penggunaan gawai yang tidak tepat selama berada di lingkungan sekolah berpotensi mengurangi konsentrasi belajar, menurunkan kualitas interaksi antar-murid hingga meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital yang dapat berdampak terhadap kesehatan fisik maupun mental murid.
âSehubungan dengan hal tersebut, kami memberikan pedoman pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan budaya belajar yang aman dan nyaman, serta mendukung tumbuh kembang murid secara optimal,â kata Mendikdasmen Mu'ti di Jakarta, Rabu (15/7).
Selain untuk meningkatkan konsentrasi belajar, ia menambahkan pihaknya menerbitkan surat edaran tersebut untuk menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan interaksi sosial antar-murid, mendukung Gerakan Tjuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
Selain itu, lanjutnya, SE yang sama juga bertujuan untuk membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana dan bertanggung jawab serta mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.
Pihaknya menilai kebijakan yang demikian menjadi relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia.
Berdasarkan data, ia menyebut rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap hari.
âKalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,â kata Mendikdasmen Muâti.
Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, Kemendikdasmen mendorong kepala satuan pendidikan untuk menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Dengan demikian, pihaknya tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran, namun dengan pengaturan yang jelas.
- Mendikdasmen
- SE Pembatasan Gawai
- Konsentrasi Belajar
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Hampir 2 Dekade, SRC Konsisten Perkuat UMKM dan Dorong Kesejahteraan Toko Kelontong
-
Mendikdasmen Tekankan Perlunya Kuasai AI Dengan Kompetensi dan Keadaban Digital
-
Sektor Ritel Jakarta Bertransformasi ke Era Experience-led Retail
-
KAI Commuter Izinkan Penumpang Buka Puasa di KRL Commuter Line, Pulang Ngantor Jadi Lebih Nyaman
-
Masjid Al-Azhar Siapkan Rekayasa Lokasi Shalat Idul Adha Bila Hujan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.